Pelantikan DPRD Terpilih

Wabup Melkianus Harap Anggota DPRD Sintang Perioritaskan Kepentingan Publik

Melki menyampaikan, anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris b

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO SINTANG
Wakil Bupati Sintang Melkianus turut menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda pengucapan sumpah/janji 39 Anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakil Bupati Sintang Melkianus turut menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda pengucapan sumpah/janji 39 Anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin 9 September 2024.

Melkianus dalam sambutanya yang membacakan sambutan Mendagri Tito Karnavian menyampaikan selamat kepada 39 Anggota DPRD Kabupaten Sintang yang telah dilantik pada hari ini.

“Kegiatan hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Melkianus.

Melki menyampaikan, anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

Indra Subekti Jabat Ketua DPRD Sintang Sementara

"Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," kata Melki.

Berdasarkan Pasal 96 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Pungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda): 2) Fungsi Penyusunan Anggaran: dan 3) Fungsi Pengawasan.

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional," ujar Melki. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved