Pekerja PT BAI Meninggal

Penetapan Tersangka Operator Excavator Kasus Kecelakaan Kerja PT BAI Mempawah, Ini Tanggapan Advokat

Sang Pengacara Kalbar ini menyampaikan, ada perbedaan penetapan kasus bisa jadi hasil penyidikan belum/tidak diketemukannya unsur kelalaian yang dilak

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Advokat Konsultan Hukum Kalbar, Ruhermansyah. Menurut Ruher sapaan akrabnya, peristiwa hukum kecelakaan kerja PT BAI sama dengan kasus K-Gym Pontianak yang beberapa waktu juga muncul ke permukaan publik. 

Kesimpulannya kata Ruher, PT BAI ataupun kontraktor dapat bertanggung jawab secara perdata atas kerugian yang dialami keluarga korban berdasarkan prinsip tanggung jawab produk atau jasa.

"Bilamana tidak terdapat asuransi kecelakaan kerja, maka bertambah kesalahan pemilik perusahaan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved