Polres Sintang Ungkap Kasus Pencurian 10 Unit Sepeda Motor dan Amankan Satu Tersangka

Pelaku berhasil diamankan oleh tim resmob sat reskrim polres sintang ketika mau berangkat ke arah Ketungau

Editor: Jamadin
Humas Polres Sintang
Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kamis 5 September 2024 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kamis 5 September 2024 siang.

Dalam release tersebut Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang pada Juli 6 Juli 2024 sore di Jalan Lintas Nanga Mau-Tebidah Dusun Ubai Utama.

Adapun tersangka yakni berinisial TS (25) merupakan warga Dusun Engkirap, Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah.

Dari tangan tersangka, Kapolres Sintang menungkapkan Kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) sepeda motor yakni 1 (satu) unit motor Honda CRF warna hitam dan 1 (satu) unit motor merk Honda.

Dua Tersangka Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap Polisi, Berikut Barang Buktinya

“Sebelumnya pada kasus ini memang terdapat 2 LP dengan pelaku yang sama” ujar Kapolres.

Namun setelah dilakukan pengembangan oleh Kepolisian, didapati pelaku telah beberapa kali melancarkan aksinya.

“setelah dilakukan pengembangan, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya dan setelah penelusuran kita berhasil mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian lainnya” Jelas Kapolres.

“Total dari tangan pelaku ada 10 kendaraan sepeda motor yang telah berhasil kita amankan” Sambungnya.

Untuk kronologi dijelaskan Kapolres Sintang bermula dari TKP pertama Sabtu 6 Juli 2024 pukul 03.30 WIb saat korban hendak pulang dari acara Gawai.

Korban melihat kendaraannya yang berada di parkiran sudah tidak ada dan sempat melakukan pencarian disekitar lokasi namun tidak ditemukan.

Sementara itu berada di TKP kedua pada hari yang sama pukul 05.00 Wib, korban yang hendak pulang ke rumahnya melihat kendaraan yang sebelumnya diparkirakan sudah tidak ada dan mengetahui hal tersebut korban melakukan pencarian namun kendaraan juga tidak ditemukan.

Tersangka sendiri merupakan seorang residivis Curanmor tepatnya 1 tahun 3 bulan di PN Putussibau dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP.

“Motif tersangka awalnya mencuri kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri namun setelah beberapa waktu lalu kendaraannya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup” Papar Kapolres.

"Pelaku berhasil diamankan oleh tim resmob sat reskrim polres sintang ketika mau berangkat ke arah Ketungau,” lanjutnya.

Dalam kasus ini tersangka akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP. Pada kesempatan yang sama Kapolres Sintang juga menuturkan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan sesuai dengan data motor hasil curian tersebut dapat datang ke Polres Sintang dengan membawa bukti kepemilikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved