Dua Tersangka Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap Polisi, Berikut Barang Buktinya

Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat 21 Agustus 2024 pagi

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
Dua tersangka kasus pencurian SD di Kecamatan Sungai Kakap ditangkap Polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA -  Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Aksi pencurian tersebut terjadi,  Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku, JK (27), seorang pria berkedok waria, dan SS (26), teman prianyanya, berhasil menggasak satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruangan laboratorium sekolah. Akibat pencurian ini, SDN 09 Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 3 September 2024  malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

Pelaku Pencurian Perhiasan Sempat Viral di Putussibau Berhasil Ditangkap Polisi, Tenyata Residivis

"Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah pada Selasa (3/9) malam yang berlokasi di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya."ujar AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis 5 September 2024

Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat 21 Agustus 2024 pagi. 

Ia melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka, ia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.

" Setelah dilakukan pengecekan oleh beberapa guru, mereka menemukan satu unit printer dan dua buah laptop hilang. Kepala sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk segera ditindaklanjuti,"terang Ade. 

“ Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AIPTU Ade.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved