Dua Tersangka Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap Polisi, Berikut Barang Buktinya
Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat 21 Agustus 2024 pagi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Aksi pencurian tersebut terjadi, Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku, JK (27), seorang pria berkedok waria, dan SS (26), teman prianyanya, berhasil menggasak satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruangan laboratorium sekolah. Akibat pencurian ini, SDN 09 Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000.
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 3 September 2024 malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.
• Pelaku Pencurian Perhiasan Sempat Viral di Putussibau Berhasil Ditangkap Polisi, Tenyata Residivis
"Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah pada Selasa (3/9) malam yang berlokasi di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya."ujar AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis 5 September 2024
Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat 21 Agustus 2024 pagi.
Ia melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka, ia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.
" Setelah dilakukan pengecekan oleh beberapa guru, mereka menemukan satu unit printer dan dua buah laptop hilang. Kepala sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk segera ditindaklanjuti,"terang Ade.
“ Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AIPTU Ade.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Sugioto: Festival Melayu Khatulistiwa 2025 Ikon Wisata Budaya yang Berkelas |
![]() |
---|
IPAR Adalah Maut Versi Kubu Raya! Cinta Terlarang Lahirkan Bayi Tak Berdosa Dibuang di Kebun Kelapa |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pembobolan di Restoran Cepat Saji di Jl Veteran Pontianak, Pelaku Pakai untuk Beli Narkoba |
![]() |
---|
HUT ke-254, Pemkot Pontianak Gelar Agenda yang Sentuh Masyarakat |
![]() |
---|
Antisipasi Pohon Tumbang, Pemkot Pontianak Intensifkan Pemangkasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.