Pilwako Pontianak 2024

Pengamat Sebut Rekam Jejak Pasangan Edi - Bahasan Bisa Dinilai Oleh Warga Pontianak

Hanya saja masih menurutnya, melalui pemilihan langsung oleh rakyat ini, maka rakyat berdaulat penuh untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad rokib
Umi Rifdiyawaty selaku Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Edi-Bahasan merupakan pasangan yang dapat dinilai secara leluasa bagi warga Pontianak.

Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan karena bapaslon Edi - Bahasan merupakan pasangan petahanan yang mempunyai rekam jejak atau nilai rapor selama menjabat pada periode sebelumnya. 

"Untuk itu pemilih di kota pontianak tentu punya catatan dan penilaian tersendiri atas kinerja selama mereka menjalankan tugas di pemerintahan sebelumnya," kata Umi kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 5 September 2024.

Untuk itu, menurutnya melalui pemilihan serentak 2024 ini masyarakat kota pontianak sebagai pemilih akan menggunakan daulat penuh. Sebagai pemegang daulat pada hari pemungutan suara kelak untuk memberikan penghargaan atau penghukuman kepada pasangan ini. 

"Artinya jika masyarakat menilai bahwa selama menjabat mereka bekerja dengan baik, maka rakyat akan memberikan penghargaan dengan memilih kembali, atau jika masyarakat menilai bahwa mereka tidak bekerja dengan baik maka rakyat sebagai pemegang daulat memberikan penghukuman dengan tidak memilih mereka," jelasnya.

Baca juga: Polsek Pontianak Utara Lakukan Pengamanan Senam Sehat Gebyar Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Hanya saja masih menurutnya, melalui pemilihan langsung oleh rakyat ini, maka rakyat berdaulat penuh untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin. 

"Untuk itu maka para pemimpin yang terpilih harus sadar dan paham bahwa penting bagi mereka untuk bekerja dengan baik menyejahterakan rakyat ketika mereka terpilih, karena sesungguhnya keterpilihan mereka adalah kehendak rakyat agar pemimpin mereka melindungi dan mensejahterakan rakyatnya," jelas Umi.

Adapun dijelaskan Umi, premis ini tentu berlaku untuk semua bakal calon yang pernah menjabat, baik itu Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur juga Wakil Gubernur

"Rakyat tetap sebagai pemilih sekaligus pemegang daulat akan berdaulat penuh untuk menentukan pemimpin didaerahnya," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk bakal calon yang belum mempunyai rekam jejak sebagai kepala darah atau wakil kepala daerah tetap bisa ditelusuri rekam jejak dan kiprah yang mereka lakukan kepada masyarakat. 

"Kami berharap bakal pasangan calon yang kelak apabila ditetapkan sebagai paslon dalam melakukan upaya menarik simpati rakyat pemilih dengan mengedepankan visi, misi dan program kerja juga berkomitmen untuk tidak melakukan politik uang dan tidak melakukan politisasi isu SARA," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved