Pilgub Kalbar 2024
KPU Kalbar Sebut LHKPN jadi Syarat Wajib Pasangan Calon Daftar Gubernur dan Wakil Gubernur
"LHKPN masuk diantara satu syarat calon, dan itu harus disampaikan, jadi semua calon harus menyampaikan LHKPN," ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar Syarifah Nuraini mengatakan seluruh pasangan bakal calon Gubernur Kalimantan Barat telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPU.
Syarifah Nuraini mengungkapkan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)merupakan satu syarat wajib bagi seluruh pasangan calon yang mendaftar kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.
"LHKPN masuk diantara satu syarat calon, dan itu harus disampaikan, jadi semua calon harus menyampaikan LHKPN," ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.
• Wahyudi - Wawa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Syarat Ikuti Pilkada di Kapuas Hulu
Terkait jumlah dan rincian LHKPN dari tiap pasangan Calon, ia katakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan terkait hal itu, namun ia memastikan bahwa LHKPN syarat wajib pada saat pendaftaran.
Kemudian, terkait dana kampanye, ia menerangkan KPU Kalbar masih menunggu PKPU dan Juknis dari KPU RI.
"Dana kampanye kita masih menunggu peraturan terkait dana kampanye, baik PKPU dan Juknisnya," tutur Syarifah Nuraini. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pilgub Kalbar 2024
KPU
LHKPN
Pilkada
Syarifah Nuraini
Komisioner
Komisi Pemilihan Umum
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Sabtu 31 Agustus 2024
Pleno KPU Kalbar, Ria Norsan Siap Jalankan Amanah Sebagai Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
KPU Kalbar Gelar Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kalbar |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Pj Gubernur Harisson Masih Tunggu Aturan Pusat Terbaru |
![]() |
---|
BESOK KPU Kalbar Akan Tetapkan Ria Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Peroleh Hasil Tertinggi Pilgub Kalbar, Ria Norsan: Ini Kepercayaan Besar Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.