Pilgub Kalbar 2024

KPU Kalbar Sebut LHKPN jadi Syarat Wajib Pasangan Calon Daftar Gubernur dan Wakil Gubernur

"LHKPN masuk diantara satu syarat calon, dan itu harus disampaikan, jadi semua calon harus menyampaikan LHKPN," ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Komisioner KPU Kalbar Syarifah Nuraini. Ia mengatakan seluruh pasangan bakal calon Gubernur Kalimantan Barat telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar Syarifah Nuraini mengatakan seluruh pasangan bakal calon Gubernur Kalimantan Barat telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPU.

Syarifah Nuraini mengungkapkan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)merupakan satu syarat wajib bagi seluruh pasangan calon yang mendaftar kontestasi Pemilihan Kepala Daerah. 

"LHKPN masuk diantara satu syarat calon, dan itu harus disampaikan, jadi semua calon harus menyampaikan LHKPN," ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Wahyudi - Wawa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Syarat Ikuti Pilkada di Kapuas Hulu

Terkait jumlah dan rincian LHKPN dari tiap pasangan Calon, ia katakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan terkait hal itu, namun ia memastikan bahwa LHKPN syarat wajib pada saat pendaftaran.

Kemudian, terkait dana kampanye, ia menerangkan KPU Kalbar masih menunggu PKPU dan Juknis dari KPU RI.

"Dana kampanye kita masih menunggu peraturan terkait dana kampanye, baik PKPU dan Juknisnya," tutur Syarifah Nuraini. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved