CPNS 2024
Simak Ketentuan Baru BKN Soal Pelaksanaan Tes CAT SKD CPNS 2024
Adapun ketentuan baru tersebut menyebut kalau tes CAT SKD akan dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ketentuan baru Computer Assisted Testing (CAT) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan ketentuan baru untuk pedoman pelaksanaan seleksi metode CAT yang sudah digunakan dalam rekrutmen calon ASN.
Terbitnya Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan ketentuan lama yakni Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Adapun ketentuan baru tersebut menyebut kalau tes CAT SKD akan dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebut membutuhkan kolaborasi yang baik antara Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi Pusat dan Panitia Seleksi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi dengan CAT BKN sehingga semua pihak mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan ini. Saya meminta seluruh pihak yang terlibat akan lebih berkomitmen dalam mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya dikutip dari laman resmi BKN.
Selengkapnya Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 dapat diakses di sini.
• CARA Penulisan Nilai IPK yang Benar di Akun SSCASN untuk CPNS 2024, Cek Untuk Formasi Lulusan SMA!
Jadwal Tes SKD CPNS 2024 Lengkap Passing Grade
Tes SKD digelar setelah tahapan hasil seleksi administrasi selesai.
Sesuai jadwal SKD CPNS akan digelar pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Tes SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Tes Intelegensi Umum (TIU) dan es Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut passing grade SKD CPNS 2024:
1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan
- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Tes intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora
- Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 311
- Nilai TIU minimum: 85
3. Passing grade bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286
- Nilai TIU minimum: 60
• Cara Mudah Cek e-Meterai CPNS 2024 Asli atau Tidak, Pastikan Keaslian Sesudah Pembubuhan Dokumen
Apakah Ada Sanksi Mundur dari Kelulusan CPNS 2024? Cek Contoh Surat Pengunduran Diri dari CPNS |
![]() |
---|
Cara Cek Kelulusan Seleksi CPNS 2024 Lengkap Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024 |
![]() |
---|
Link Pantau Live Score Hasil SKB CPNS 2024 untuk Semua Provinsi |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024 Setelah SKB Lengkap Cara Perhitungan Nilai SKD dan SKB |
![]() |
---|
Cara Menghitung Skor SKD dan SKB untuk Lulus ke Tahap Selanjutnya Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.