Berita Viral
Resmi Berubah! Syarat Baru Bikin SKCK Per 1 September 2024 Lengkap Tarif dan Biaya Pembuatan
Resmi berubah syarat membuat SKCK terbaru per 1 September 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat membuat SKCK terbaru per 1 September 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
Sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang dikenal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK umumnya diperlukan seseorang untuk kepentingan melamar pekerjaan.
SKCK merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti perilaku seseorang baik atau tidaknya dengan riwayat apakah pernah melakukan tindak kejahatan kriminal atau tidak.
Adapun cara membuat SKCK tersebut dengan mendatangi kantor kepolisian setempat dan langsung melakukan pendaftaran pada loket pelayanan SKCK.
• SYARAT Membuat SKCK Saat Daftar CPNS atau Lainnya, Online - Offline Lengkap Cara Buat dan Biaya
Nantinya pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan bersamaan dengan sejumlah syarat dokumen yang diperlukan.
Syarat Membuat SKCK Terbaru
Sesuai dengan pasal 4 Perpol tersebut, berikut ini sejumlah syarat pembuatan SKCK yang harus dibawa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi akta lahir/kenal lahir;
- pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;
- fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
- fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk;
- tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Adapun yang dimaksud dengan tanda bukti kepesertaan aktif ditunjukan dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada aplikasi BPJS Kesehatan.
Jika masih dalam proses pengaktifan maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran.
• Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru
Sementara itu jika status JKN BPJS Kesehatan tidak aktif atau belum membayar selama beberapa kurun waktu maka harus menyertakan dokumen cetak bukti.
Yang menyatakan telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN.
Untuk biaya membuat SKCK sesuai dengan Pasal 20 Perpol tersebut maka dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Rp 30.000.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.