Berita Viral

Resmi Berlaku! NPWP Wajib Pajak Langsung Diblokir Per 1 September 2024, Kriteria Lengkap Cek Disini

Resmi berlaku aturan baru NPWP langsung diblokir lengkap dengan kriteria peserta wajib pajak yang rentan dinonaktifkan cek disini.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi kartu NPWP. Resmi Berlaku! NPWP Langsung Diblokir Per 1 September 2024 Lengkap Kriteria Wajib Pajak Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru NPWP langsung diblokir lengkap dengan kriteria peserta wajib pajak yang rentan dinonaktifkan cek disini.

Seiring majunya teknologi, kini menonaktifkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dilakukan dengan dua cara.

Wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP secara offline dengan mendatangi kantor pajak atau secara online melalui nomor telepon Kring Pajak 1500200 maupun live chat di laman pajak.go.id.

Namun, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, semetara wajib pajak badan bisa menonaktifkan NPWP-nya secara offline di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah NPWP dinonaktifkan maka status wajib pajak berubah dari efektif menjadi non-efektif.

Resmi Naik! Gaji Guru PPPK Terbaru Per 1 September 2024 Lengkap Semua Tunjangan Cek Disini

Lantas, jenis wajib pajak seperti apa yang bisa menonaktifkan NPWP-nya secara online? Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online

Wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan NPWP non-efektif secara online.

Jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Simak jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online berikut ini:

- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan

- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved