Berita Viral
Resmi Berlaku! NPWP Wajib Pajak Langsung Diblokir Per 1 September 2024, Kriteria Lengkap Cek Disini
Resmi berlaku aturan baru NPWP langsung diblokir lengkap dengan kriteria peserta wajib pajak yang rentan dinonaktifkan cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru NPWP langsung diblokir lengkap dengan kriteria peserta wajib pajak yang rentan dinonaktifkan cek disini.
Seiring majunya teknologi, kini menonaktifkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dilakukan dengan dua cara.
Wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP secara offline dengan mendatangi kantor pajak atau secara online melalui nomor telepon Kring Pajak 1500200 maupun live chat di laman pajak.go.id.
Namun, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, semetara wajib pajak badan bisa menonaktifkan NPWP-nya secara offline di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah NPWP dinonaktifkan maka status wajib pajak berubah dari efektif menjadi non-efektif.
• Resmi Naik! Gaji Guru PPPK Terbaru Per 1 September 2024 Lengkap Semua Tunjangan Cek Disini
Lantas, jenis wajib pajak seperti apa yang bisa menonaktifkan NPWP-nya secara online? Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online
Wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan NPWP non-efektif secara online.
Jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Simak jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online berikut ini:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
| Detik-detik Akhir Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Diciduk Polisi di Persembunyian |
|
|---|
| Viral Aksi Freestyle Berujung Maut, Bocah 8 Tahun Tewas Patah Leher |
|
|---|
| Kades di Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Kantor Desa, Polisi Ungkap Motifnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berlaku-NPWP-Langsung-Diblokir-Per-1-September-2024-Lengkap-Kriteria-Wajib-Pajak-Cek-Disini.jpg)