Ragam Contoh

Cara Cek NPWP Perusahaan Online dan Offline untuk Pribadi dan Instansi Perusahaan

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan di mana meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban

Instagram
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting sebagai bukti bahwa Anda ialah wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan pengertian NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi warga Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting sebagai bukti bahwa Anda ialah wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sekarang, cara cek NPWP perusahaan pun bisa dilakukan melalui online. Jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan di mana meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

NPWP sendiri memiliki 15 digit angka yang terdiri dari sembilan angka pertama sebagai kode unik identitas Wajib Pajak

Kode unik inilah yang nantinya akan dijadikan data perpajakan seorang Wajib Pajak agar tidak tertukar dengan orang lain.

Contoh Surat Paklaring Kerja yang Lengkap dan Benar dari Perusahaan

Cara Cek NPWP Perusahaan Online

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan wajib untuk memiliki NPWP. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek NPWP baik untuk pribadi atau perusahaan.

Pengecekan status pajak harus dilakukan secara berkala agar Anda bisa mengetahui status pajak apakah masih aktif atau sudah mati. Dengan kemudahan teknologi, saat ini pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan gadget.

Ada lima cara cek NPWP perusahaan online, di antaranya sebagai berikut.

1. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Website Resmi

Cara yang pertama adalah dengan mengunjungi website resminya. Ikuti panduan berikut.

Akses website ereg.pajak.go.id.
Lalu masukan nomor NPWP dengan lengkap dan benar.
Kemudian akan keluar hasilnya. Jika NPWP masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila tidak muncul apapun, berarti NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Jika hal itu terjadi, maka Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

2. Cara Cek NPWP Perusahaan dengan Aplikasi DJP

Selain dari website resminya, Anda juga bisa mengecek NPWP perusahaan secara online melalui aplikasi DJP. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Android dan iOS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved