CPNS 2024

SYARAT Membuat SKCK Saat Daftar CPNS atau Lainnya, Online - Offline Lengkap Cara Buat dan Biaya

Terdiri data-data seperti, nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentuk SKCK yang dijadikan sebagai banyak syarat dalam berbagai urusan. Termasuk untuk daftar CPNS 2024 SKCK diperlukan sebagai syarat penerimaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - SKCK menjadi bagian penting dalam pendaftaran CPNS 2024 yang harus dipenuhi.

Sejumlah Kementrian dalam perekrutan CPNS mensyarakatkan adanya SKCK dalam penerimaan.

Penggunaan SKCK biasanya diperlukan setelah dinyatakan lulus melalui pengumuman.

Dalam perbekasan terakhir penerimaan CPNS dibutuhkan SKCK.

SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.

Terdiri data-data seperti, nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Biaya pembuatan SKCK berkisar Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Baca juga: CARA Cek Instansi Pusat/Daerah yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Cek Berapa Orang yang Daftar!

Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

Jika secara online, bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ atau bisa dari masing-masing Polres.

Sedangkan jika secara offline, tentu saja dengan mendatangi langsung Polres maupun Polsek.

Untuk SKCK yang masuk dalam persyaratan CPNS biasanya langsung ke tingkat Polres.

Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.

Berikut Syarat Membuat SKCK dan Cara Membuatnya

Syarat SKCK Online

1. Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.

2. Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.

6. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

7. Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.

8. Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.

Cara Membuat SKCK Online

1. Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser

2. Klik formulir pendaftaran

3. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran

4. Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku

5. Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan

6. Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran

7. tunai di loket

8. Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved