Pilgub Kalbar 2024

BREAKING NEWS - Didi Haryono Resmi Diberhentikan dari Jabatan Komisaris Utama Bank Kalbar

Dimana di dalam pasal 38 huruf k menyebutkan bahwa, untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang bersangkutan harus

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar YT Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat mengumumkan pasangan Sutarmidji Didi Haryono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024. Keduanya kini mengantongi form B1 KWK untuk mendaftar ke KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Didi Haryono resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar, yang dibahas melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Kalbar, Senin 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, Didi Haryono dikabarkan juga telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komut Bank Kalbar.

Pada RUPSLB yang digelar oleh  Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) hari ini, juga dihadiri jajaran komisaris, direksi, serta kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota se-Kalbar, selaku pemegang saham, yang membahas berbagai hal penting. 

Salah satunya yang dibahas, terkait pemberhentian Didi Haryono dari jabatan Komisaris Utama (Komut) Bank Kalbar. Hal ini menyusul majunya mantan Kapolda Kalbar itu sebagai bakal calon wakil gubernur, mendampingi Sutarmidji pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalbar 2024. Serta masuknya Didi menjadi anggota atau kader partai Golongan Karya (Golkar). 

Dalam RUPS-BL yang dipimpin oleh Komisaris Bank Kalbar Eddy Suratman itu, dijelaskan bahwa pemberhentian Didi Haryono dari jabatan Komut dilakukaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Dimana di dalam pasal 38 huruf k menyebutkan bahwa, untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau wakil calon kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. 

BREAKING NEWS - Partai Demokrat Resmi Usung Pasangan Sutarmidji Didi Haryono Maju Pilgub Kalbar 2024

Kemudian pada, pasal 46 ayat 2 (f), yang bersangkutan otomatis tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengatakan dalam  RUPS-BL ini membahas beberapa hal mulai daro penambahan penyertaan modal dari beberapa kabupaten/kota, kemudian kedua soal pelepasan aset, dan ketiga soal pemberhentian Pak Didi Haryono sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar.

“Soal pemberhentian Pak Didi Haryono sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar. Ini sehubungan dengan Pak Didi yang juga mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur berpasangan dengan Pak Sutarmidji," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson usai RUPS-LB.

Untuk selanjutnya, dikatakan Harisson, mengatakan  Eddy Suratman yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Kalbar yang diusulkan sebagai Komut untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. 

“Pak Eddy Suratman yang diusulkan sebagai komisaris utama, beliau sekarang kan komisaris, tapi ini harus (melalui) fit and proper test dulu oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kalau sudah disetujui OJK, baru kemudian diangkat sebagai komisaris utama," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved