Berita Viral

RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan aturan baru berupa Sistem Tilang Poin atau Traffic Attitude Record (TAR) per Agustus 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara saat berlalu lintas. RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan aturan baru berupa Sistem Tilang Poin atau Traffic Attitude Record (TAR) per Agustus 2024.

Terbaru pihak Korlantas Polri mulai uji coba pemberlakuan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Tujuannya sebagai upaya meningkatkan kesadaran atas pentingnya tertib berlalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut, sistem tilang poin ini juga diberlakukan agar membuat efek jera ke pengendara supaya tidak mengulangi kesalahannya.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan TAR, yang merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” katanya pada Jumat 23 Agustus 2024.

Resmi! Diskon Harga BBM di SPBU Pertamina hingga Akhir Agustus 2024 Khusus Motor dan Mobil

Aplikasi TAR ini melakukan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di Surat Izin Mengemudi (SIM),” ungkapnya.

Nantinya setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Apabila seorang pelanggar diketahui sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut mengikuti ujian ulang.

“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat di cabut sementara atau di cabut tetap mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatabn SIM,” kata Dirgakkum Korlantas Polri.

Ia juga berharap para peserta pelatihan dapat meningkatkan kompetensinya, sehingga Polisi lalu lintas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik, sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan ini bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” tutupnya.

Daftar Pelanggarannya

Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Nantinya akan dilakukan berdasarkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan SIM bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Pemilik SIM akan dikenai sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin.

“12 (poin) penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan,” ucap Christopher, Minggu (25/8/2024).

Kalau mencapai 12 poin maka sim akan ditahan, kalau sampai 18 poin SIM dicabut.

Kemudian, untuk mendapatkan SIM baru harus menunggu 6 sampai 1 tahun untuk bisa mendaftar pembuatan SIM.

Adapun daftar tilang poin Perpol 5 Tahun 2021, sebagai berikut:

1 Poin:

- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:

- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Aturan Baru Pembatasan BBM Subsidi Resmi Berlaku Kapan? Ini Kata Pemerintah

5 Poin:

- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo

- Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

- Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved