Pilkada 2024
BREAKING NEWS - Partai Demokrat Resmi Usung Pasangan Sutarmidji Didi Haryono Maju Pilgub Kalbar 2024
AHY mengatakan bahwa figur Sutarmidji merupkan figur yang tidak asing bagi masyarakat di Kalimantan Barat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Partai Demokrat resmi mengusung pasangan Sutarmidji dan Didi Haryono sebagai kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Periode 2025-2030.
Sutamidji dan Didi Haryono secara langsung menerima form B1 KWK dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta pada Minggu 25 Agustus 2024.
Tampak sejumlah fungsionaris Partai Demokrat Kalimantan Barat juga turut mendampingi Pasangan Sutarmdiji Didi Haryono.
"Partai Demokrat dengan suka cita mengusung pasangan bapak Sutarmidji dan bapak Didi Haryono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat," ujar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta.
AHY mengatakan bahwa figur Sutarmidji merupkan figur yang tidak asing bagi masyarakat di Kalimantan Barat.
“Lima Tahun terakhir menjabat sebagai Gubernur dan 10 tahun sebagai wali kota pontianak. Sehingga tentu pengalaman yang dimilikinya, pemahanam berbagai isu di kalimantan Barat baik isu politik sosial dan lainya. Tentunya itu menjadi kekuatan bagi beliau untuk bisa maju kembali sebagai calon Gubernur periode kedua,” ujar AHY.
• Harti Hartidjah Sebut Partai Koalisi Sudah Solid Menuju Masa Pendaftaran Pilwako Pontianak 2024
AHY menilai banyak prestasi yang dimiliki oleh Sutarmidji. Ia juga meyakini jika Sutarmidji maju sebagai gubernur bisa melanjutkan pembangunan-pembangunan yang sudah baik.
Ia menambahkan Prestasi yang sudah ditorehkan, termasuk juga melakukan penyempurnaan apa yang belum dicapai dan belum tuntas selama ini.
Sementara itu, Sutarmidji dalam sambutanya mengucapkan rasa terima kasih yang besar kepada jajaran DPP Partai Demokrat yang resmi mengusungnya sebagai Calon Gubernur Kalimantan Barat periode 2024/2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada partai demokrat yang memberikan dukungan kepada kami berdua,” ujarnya.
“Insya Allah Ini sebagai amanah, jika nantinya kami terpilih maka kami akan menjalankan pemerintahan sebagaiamana disampaikan ketua umum tadi,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Sutarmidji mengaku akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan partai pengusung.
“Insya Allah kita akan buat Kalbar lebih maju, kalbar lebih baik. Mudah-mudahan visi misi partai demokrat bisa kami implementasikan juga dalam tata kelola pemerintahan di Kalimantan Barat,” Pungkas Sutarmidji.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Resmi Batal di 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
LINK Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Semua Provinsi se-Indonesia, Cek Disini! |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Semarang 2024, Selisih Tipis Antar Agustina vs Yoyok |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta 2024, Apakah Paslon Hasto-Wawan Menang? |
![]() |
---|
HASIL Rekapitulasi Suara Pilkada Palu 2024, Dominasi Petahana Hadianto Rasyid Dikalahkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.