CPNS 2024

Daftar Jabatan dan Gaji CPNS Kementerian PPPA 2024, Penuhi Syarat dan Kualifikasi Ini

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Penyerahan Penghargaan kepada Kota Pontianak sebagai Kota Layak Anak Tingkat Nindya ,diserahkan oleh Plh Sekda Kalbar Linda Purnama didampingi Kadis DPPPA Kalbar Herkulana saat kegiatan Advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga Pemerintahan Non Pemerintah , Media, dan Dunia Usaha tahun 2024, di Orcardz Pontianak, Rabu 21 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Mengutip Buku Panduan Pendaftaran Calon ASN 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kab/Kota Tempat KTP diterbitkan, Nomor HP dan Email Aktif harus dimasukkan dengan benar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024.

Pelamar perlu mengetahui persyaratan yang telah ditentukan sebelum melakukan registrasi.

Berikut beberapa persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2024 di Kementerian PPPA.

CARA Menangani Error 500 Saat Daftar CPNS 2024, Klik Link sscasn.bkn.go.id

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan hukum tetap terkait tindak pidana yang menyebabkan hukuman penjara dua tahun atau lebih;
  • Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta;
  • Kepegawaian: Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  • Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani;
  • Keterlibatan dalam Organisasi: Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status hukumnya;
  • Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri jika diperlukan.

Kualifikasi Pendidikan:

Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT, dengan IPK minimal 2.75.

Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan transkrip nilai harus sudah disetarakan oleh kementerian terkait.

Jenis Kebutuhan Khusus:

Penyandang Disabilitas
Putra/Putri Kalimantan
Dokumen yang Harus Diunggah:

Surat lamaran dan surat pernyataan:

Wajib diberi e-meterai Rp10.000
KTP elektronik
Pas foto terbaru (4x6)
Ijazah dan transkrip nilai

Dokumen Khusus (bagi penyandang disabilitas): Surat keterangan dokter dan video aktivitas sehari-hari.

Kegagalan yang Sering Terjadi Menurut Data BKN, 2.497 Orang Tidak Memenuhi Syarat

Daftar Jabatan dan Gaji CPNS Kementerian PPA 2024

1.Analis Anggaran Ahli Pertama

Tugas: melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

2. Analis Hukum Ahli Pertama

Tugas: melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520,-.

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Tugas: mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Tugas: melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

5. Arsiparis Terampil

Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.684.000,-

6. Auditor Ahli Pertama

Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.250.520

7. Auditor Terampil

Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.684.000

Jawaban BKN Apakah Bisa Melamar CPNS dan PPPK Sekaligus

8. Manggala Informatika Ahli Pertama

Tugas: melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp8.800.520

9.Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

Tugas: melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data objek kerja di bidang rancangan perundang-undangan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp8.306.320

10. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas: melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan perilaku melalui penyampaian informasi, yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp8.306.320

11. Penata Keprotokolan

Tugas: melaksanakan kegiatan menata kelola di bidang protokol.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp8.306.320

12. Penata Laksana Barang Terampil

Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.694.000

13. Pengelola Keprotokolan

Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang protokol.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.514.000

14. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Tugas: melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.293.520

15. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

Tugas: melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan Instrumen hukum lainnya.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.125.520

16. Perencana Ahli Pertama

Tugas: mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

17. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Tugas: mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

18. Pranata Keuangan APBN Terampil

Tugas: melakukan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp8.099.550

19. Pranata Komputer Ahli Pertama

Tugas: mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Gaji: Rp2.785.700 - Rp9.340.520

20. Pranata Komputer Terampil

Tugas: mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Gaji: Rp2.485.900 - Rp7.694.000.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved