CPNS 2024
CARA Menangani Error 500 Saat Daftar CPNS 2024, Klik Link sscasn.bkn.go.id
Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terkadang menjumpai pesan eror berbunyi "galat 500 kesalahan pada sistem" saat mendaftar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Formasi CPNS tahun ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang terdiri dari 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Total, ada sebanyak 250.407 formasi CPNS 2024 yang dibuka. Beberapa formasi CPNS 2024 dibuka untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SLTA sederajat.
Pendaftaran CPNS 2024 dapat dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024.
Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terkadang menjumpai pesan eror berbunyi "galat 500 kesalahan pada sistem" saat mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id.
Pesan "galat 500 kesalahan pada sistem" muncul di laman SSCASN saat terjadi kesalahan saat pendaftaran.
Mengutip Buku Panduan Pendaftaran Calon ASN 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kab/Kota Tempat KTP diterbitkan, Nomor HP dan Email Aktif harus dimasukkan dengan benar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Kegagalan yang Sering Terjadi Menurut Data BKN, 2.497 Orang Tidak Memenuhi Syarat
Apabila muncul pesan galat atau kesalahan, pelamar dapat mengikuti instruksi pada pesan galat tersebut dan memperbaiki data yang salah.
Setelah memperbaiki, cobalah kembali untuk klik Tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya.
Dokumen untuk Pendaftaran CPNS 2024
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
• Segini Passing Grade Tes SKD Seleksi CPNS 2024 Buat Bisa Lolos
Syarat Daftar CPNS 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Apakah Ada Sanksi Mundur dari Kelulusan CPNS 2024? Cek Contoh Surat Pengunduran Diri dari CPNS |
![]() |
---|
Cara Cek Kelulusan Seleksi CPNS 2024 Lengkap Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024 |
![]() |
---|
Link Pantau Live Score Hasil SKB CPNS 2024 untuk Semua Provinsi |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024 Setelah SKB Lengkap Cara Perhitungan Nilai SKD dan SKB |
![]() |
---|
Cara Menghitung Skor SKD dan SKB untuk Lulus ke Tahap Selanjutnya Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.