Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKn Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka : Akibat Tidak Ada yang Mematuhi Peraturan

Jadi, aturan bukan hanya ditetapkan oleh pemerintah, tapi bisa juga oleh organisasi, lembaga legislatif, kelompok masyarakat, hingga keluarga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ENRO
SOAL PPKN Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Latihan STS PTS UTS Semester 2 Pilihan Ganda 

Tapi, ada juga peraturan yang tidak dibentuk secara tertulis yang biasanya terjadi di lingkungan masyarakat.

Pada jenis aturan yang tertulis akan memiliki kekuatan hukum sehingga orang yang melanggar bisa mendapatkan sanksi secara hukum.

Sedangkan aturan tidak tertulis juga memberikan hukuman pada masyarakat yang melanggar.

Tapi hukum juga tidak selalu sama atau tidak tetap dan lebih bersifat hukuman sosial.

Hukuman sosial ini cukup beragam, dari tidak mendapat pertolongan hingga dikucilkan.

Nah, karena itu peraturan berperan penting dalam menjaga keteraturan dan keselarasan dalam masyarakat.

Selain itu, adanya peraturan memberikan panduan bagi individu atau kelompok dalam melaksanakan kegiatan atau mengambil keputusan.

Dari penjelasan itu, tentu aturan memiliki peran yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Lalu apa yang terjadi bila aturan tidak pernah ditaati oleh semua orang? Berikut akan dijelaskan akibat yang bisa terjadi, saat kondisi tersebut terjadi.

Kunci Jawaban IPA Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Dua Cara Hewan Berkembang Biak

Akibat Tidak Ada yang Mematuhi Peraturan

Dari penjelasan sebelumnya, tentu paham kalau hukum menjadi suatu hal yang mengikat masyarakat.

Sehingga akan ada dampak buruk saat sebuah hukum atau aturan tidak dipatuhi.

Bila hukum tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi yang diberikan pada orang yang bersangkutan.

Seperti disebut sebelumnya, sanksi bisa beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi bisa berupa hukuman kurungan, denda, atau perlakuan tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved