Tangkap Penjual Orangutan
BREAKING NEWS - Balai Gakkum KLHK Tangkap Warga Melawi yang Jual 2 Orangutan dan 1 Kukang
Keberadaan orangutan menjadi perhatian dunia, karena Kehilangan orangutan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menangkap seorang pria berinsial MA (34) yang menjual 2 Orangutan dan 1 Kukang.
MA (34) diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di depan Toko ATM Bank BNI di Nanga Pinoh, pada Jumat 16 Agustus 2024 lalu.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan MA (34) merupakan warga bertempat tinggal di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi berupa 2 (dua) individu orangutan dan 1 (satu) ekor kukang.
Penangkapan ini sendiri dijelaskan Rasio Ridho Sani berdasarkan hasil patroli ciber tim Gaklum LHK hingga akhirnya bisa menangkap tersangka.
• Orangutan di Kayong Utara Ditemukan Tak Bernyawa Terdapat Luka di Punggung Diduga Karena Benda Tajam
"Terkait penangkapan ini kami masih mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Orangutan dan Kukang, karena ada kemungkinan ini memiliki keterkaitan dengan perdaganan orang utan ini keluar negeri " ungkapnya saat konfrensi pers di BPPHLHK, kamis 22 Agustus 2024
Pemberantasan Perburuan dan Perdagangan Illegal Orangutan ditegaskannya menjadi sangat penting dimana Orangutan sebagai species kunci dan memiliki status critically endangered species di IUCN.
Keberadaan orangutan menjadi perhatian dunia, karena Kehilangan orangutan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara.
Dilohat dari kondisi 2 ekor anak orangutan tersebut mengindikasikan bahwa sang induk telah dibunuh.
"Hilangnya 1 induk orang utan, maka akan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap orang utan membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk melahirkan kembali," tuturnya.
"Agar tidak terulang kembali perburuan terhadap orang utan, saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami jaringan terkait dengan tersangka MA. Selain itu, saya juga meminta kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA maupun kepada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan MA," tegasnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.