Berita Viral

Resmi Berubah! Aturan Baru Daftar CPNS 2024 yang Sudah Lolos Dilarang Mundur, Ini Sanksinya

Resmi berlaku aturan baru daftar CPNS 2024 kini peserta yang dinyatakan sudah lolos namun memilih mundur akan ada sanksi yang menanti.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Para peserta mengikuti ujian seleksi CPNS. Resmi Berubah! Aturan Baru Daftar CPNS 2024 yang Sudah Lolos Dilarang Mundur, Ini Sanksinya. 

- Surat pengunduran diri yang bersangkutan

- Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK

- Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

Viral Media Sosial

Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mundur akan dikenakan sanksi.

Informasi itu diunggah oleh akun X @work*** pada Senin (19/8/2024) pukul 06.45 WIB.

Dalam unggahan tersebut, pengunggah menyarankan peserta CPNS untuk mencari tahu lebih dalam mengenai pekerjaan yang akan dilamar.

Sebab, banyak peserta CPNS yang akhirnya berhenti karena tidak cocok dengan lingkungan atau lokasi pekerjaannya.

LINK Hasil Tes CPNS 2024 Terbaru Resmi Diumumkan Sscasn.bkn.go.id Semua Formasi Cek Disini

Padahal, ada sanksi yang menanti jika mundur usai dinyatakan lolos.

“Kalian yg minat work! C P N S cari tau bener2 dlu ya! Soalnya tiap taun selalu banyak kejadian kyk gni. Banyak jg yg ga lanjut stelah mulai kerja krna lingkungan dll, pokonya jgn buru2 harus cari tau lebih dalem,” tulis pengunggah.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved