Berita Viral

Resmi Berubah! Aturan Baru Daftar CPNS 2024 yang Sudah Lolos Dilarang Mundur, Ini Sanksinya

Resmi berlaku aturan baru daftar CPNS 2024 kini peserta yang dinyatakan sudah lolos namun memilih mundur akan ada sanksi yang menanti.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Para peserta mengikuti ujian seleksi CPNS. Resmi Berubah! Aturan Baru Daftar CPNS 2024 yang Sudah Lolos Dilarang Mundur, Ini Sanksinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru daftar CPNS 2024 kini peserta yang dinyatakan sudah lolos namun memilih mundur akan ada sanksi yang menanti.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama.

Ia mengatakan, CPNS yang dinyatakan lulus masih bisa mengundurkan diri.

Namun, apabila sudah sampai tahap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), akan ada sanksi yang dikenakan.

Bagi CPNS yang sudah menerima NIP dan mengundurkan diri, sanksinya adalah tidak dapat melamar kembali untuk dua periode pengadaan.

Cek Pengumuman Hasil Tes sscasn.bkn.go.id 2024 Lengkap Semua Formasi CPNS dan PPPK Terbaru

“CPNS yang dinyatakan lulus masih bisa mengundurkan diri kecuali jika sudah sampai tahap menerima NIP maka tidak dapat melamar kembali untuk 2 periode pengadaan sesuai dengan Pasal 58 Permenpan 6 Tahun 2024,” jelas Vino, Senin 20 Agustus 2024.

Jenis pembatalan kelulusan pelamar

Berdasarkan Pasal 54 Permenpan Nomor 6 Tahun 2024, ada beberapa alasan pembatalan kelulusan pelamar oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berikut rinciannya:

- Pelamar mengundurkan diri

- Pelamar dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

- Pelamar terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri

- Pelamar tidak memenuhi persyaratan seleksi

- Pelamar meninggal dunia.

Selain itu, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved