Profil
Profil dan Biodata Achmad Baidowi, Sosok Paling Disorot saat Rapat Panja RUU Pilkada
Nama Achmad Baidowi trending ketika ia memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sosok Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Baidowi mendadak jadi sorotan publik.
Nama Achmad Baidowi trending ketika ia memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Panja tersebut menyepakati Daftar Isian Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Achmad Baidowi disosor netizen di media sosial lantaran dianggap bertanggung jawab atas disepakatinya usulan perubahan pasal yang menganulir putusan MK.
Sebagai informasi, pada kelompok DIM Perubahan Substansi terdapat usulan baru yang berkaitan dengan Pasal 40 mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada atas Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
Rapat Panja tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
• ISI Putusan MK yang Membuat PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub DKI tanpa Harus Koalisi
Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.
Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.
Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Profil dan Biodata Achmad Baidowi
- Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia memperoleh 10 besar suara terbanyak yaitu 227.170 suara pada pemilu 2019.
Dalam masa jabatan 2019-2024, ia menjabat sebagai Wakil Badan Legislasi, Anggota Komisi VI DPR serta Sekretaris Fraksi PPP.
Pada periode sebelumnya, ia dilantik pada 28 Juli 2016 menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz) dan anggota Pansus RUU Pemilu.
| Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Jenderal yang Mundur dari Jabatan Kabais Imbas Teror Air Keras |
|
|---|
| Profil Siapa Stephanie Meyerson, Gadis Cantik Asal Pontianak Juara Masterchef Indonesia Season 13 |
|
|---|
| Profil Siapa Mojtaba Khamenei yang Jadi Pemimpin Tertinggi Iran Setelah Pembunuhan Ali Khamenei |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang Terjerat OTT KPK, Punya LHKPN Rp85 M |
|
|---|
| Profil Anggelia Meryciana Puteri Indonesia Kalbar 2026, Pernah Jadi Delegasi Sekolah Staf Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Achmad-Baidowi-saat-memimpin-rapat-di-Gedung-Nusantara.jpg)