Profil

Profil dan Biodata Achmad Baidowi, Sosok Paling Disorot saat Rapat Panja RUU Pilkada

Nama Achmad Baidowi trending ketika ia memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. Sosok Achmad Baidowi mendadak disorot netizen baru-baru ini. Simak profil dan biodata Achmad Baidowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sosok Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Baidowi mendadak jadi sorotan publik.

Nama Achmad Baidowi trending ketika ia memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

Seperti diketahui, Panja tersebut menyepakati Daftar Isian Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Achmad Baidowi disosor netizen di media sosial lantaran dianggap bertanggung jawab atas disepakatinya usulan perubahan pasal yang menganulir putusan MK.

Sebagai informasi, pada kelompok DIM Perubahan Substansi terdapat usulan baru yang berkaitan dengan Pasal 40 mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada atas Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.

Rapat Panja tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

ISI Putusan MK yang Membuat PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub DKI tanpa Harus Koalisi

Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Profil dan Biodata Achmad Baidowi

  1. Profil Achmad Baidowi

Achmad Baidowi merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia memperoleh 10 besar suara terbanyak yaitu 227.170 suara pada pemilu 2019.

Dalam masa jabatan 2019-2024, ia menjabat sebagai Wakil Badan Legislasi, Anggota Komisi VI DPR serta Sekretaris Fraksi PPP.

Pada periode sebelumnya, ia dilantik pada 28 Juli 2016 menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz) dan anggota Pansus RUU Pemilu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved