CPNS 2024

Penerimaan PPPK Terbaru 2024 Non-PNS dari Eks THK II, LINK Cek Nama di https://sscasn.bkn.go.id/

Penerimaan PPPK kali ini merupakan langkah kebijakan dari pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Penerimaan PPPK Non - PNS tahun 2024 dari Eks THK II. Ikuti cara cek nama terdaftar sebagai THK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baru untuk penerimaan PPPK terbaru Non-PNS dari eks THK II.

Penerimaan PPPK kali ini merupakan langkah kebijakan dari pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Memastikan seluruh formasi PPPK 2024 merupakan tenaga non-ASN dan eks THK II yang terdata dalam sistem BKN.

Tenaga Non-ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak yang dipekerjakan oleh pemerintah.

Eks tenaga honorer kategori II (THK II) merupakan pelamar yang bisa mendaftarkan PPPK guru 2023 lalu.

Makanya terdaftar di pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dikutip dari lama SSCASN BKN berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: AKSES Link www.banpt.or.id Download Sertifikat Agreditasi Kampus & Perguruan Tinggi Untuk Daftar PNS

Kriteria THK II :

1. Diangkat pejabat yang berwenang

2. Bekerja di instansi pemerintah

3. Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus-menerus

4. Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

5. Eks THK II dapat melamar pada PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus. Pelamar dengan status ini menjadi prioritas kedua dalam seleksi.

Untuk memastikan nama kita masuk dalam daftar Eks THK II dapat dicek secara langsung melalui laman sscasn.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved