CPNS 2024

Cara Mudah Pembubuhan E-meterai untuk Daftar CPNS 2024

Mengutip dari website PERURI, beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Keluarga, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto & File Swafoto

Peruri
Untuk memenuhi persyaratan pelamar diharuskan membubuhkan e-meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah. Jika kamu membutuhkan e-materai, kamu dapat membelinya melalui laman e-materai.co.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Setiap formasi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung. 

Dengan begitu, calon peserta dapat memaksimalkan peluang untuk lolos seleksi dan melangkah ke tahap berikutnya.

Mengutip dari website PERURI, beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Keluarga, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto & File Swafoto, Surat Lamaran, dan Surat Pernyataan Bermeterai Elektronik (e-Meterai). 

Dokumen seperti surat pernyataan dan surat lamaran merupakan dokumen yang wajib dibubuhkan e-Meterai sebagai tanda sah dan bukti legal dari dokumen pemerintahan, karena e-Meterai memastikan setiap dokumen sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi. 

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024 dimulai pada Selasa, 20 Agustus, pukul 17.08.45 WIB hingga 6 September 2024. 

Untuk memenuhi persyaratan pelamar diharuskan membubuhkan e-meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah. 

Simak 2 Cara Kompres Foto KTP Menjadi Ukuran 200 Kb, Lengkap File JPEG/JPG

E-meterai merupakan versi digital dari meterai fisik yang digunakan untuk memastikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik. 

Berbeda dengan meterai fisik yang berupa keping stiker, e-meterai berbentuk digital dan dapat ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem online.

Sebelum membeli dan membubuhkan tanda tangan kamu perlu memerhatikan ini. Tips pembubuhan e-meterai seperti dikutip dari Instagram @peruri.digital:

  • Urutan pembubuhan tanda tangan-e-meterai
  • Dokumen maksimal 800kb
  • Dokumen ukuran A4
  • Format PDF minimun versi 1.6
  • Scan menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan
  • Pembububuhan tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved