Pilkada Sambas 2024
Umumkan Daftar Pemilih Sementara, KPU Sambas Minta Masukkan Masyarakat
Anggota KPU Sambas, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Risno mengungkapkan, pengumuman DPS ini berlangsung selama lebih dari sepekan.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada di Kabupaten Sambas telah diumumkan di berbagai tempat strategis, Selasa 20 Agustus 2024.
KPU Kabupaten Sambas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempel pengumuman DPS di berbagai tempat seperti balai desa dan fasilitas umum lain.
Pengumuman DPS tersebut diharapkan dapat dicermati oleh masyarakat sehingga dapat memberikan masukan apabila terdapat data pemilih yang mesti diperbaiki.
Anggota KPU Sambas, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Risno mengungkapkan, pengumuman DPS ini berlangsung selama lebih dari sepekan.
"Mulai tanggal 18 Agustus 2024 sampai 27 Agustus 2024 KPU Kabupaten Sambas mengumumkan DPS untuk pilkada serentak Tahun 2024," ucap Risno.
Baca juga: Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo Pimpin Upacara Sertijab Kabaglog, Kasat Binmas dan Kapolsek
Risno mengatakan, KPU meminta kepada masyarakat Kabupaten Sambas untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan tersebut selama kurang lebih 10 hari.
"DPS diumumkan oleh KPU Sambas melalui PPS di balai desa dan tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan pencermatan," katanya.
Dalam masa pengumuman ini, Risno bilang, masyarakat, tim bapaslon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan.
"Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS ini masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS untuk dimasukan sebagai daftar pemilih," terangnya.
Begitu juga sebaliknya, imbuh dia, jika masyarakat setalah melakukan pencermatan menemukan data di DPS masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk dicoret dari daftar pemilih.
"Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/POLRI, pindah domisili, ganda atau sudah terdaftar di tempat lain," ujarnya.
Dia menambahkan, di masa pengumuman DPS ini masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidak sesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya.
"Masukan dan tanggapan tersebut akan ditindak lanjuti PPS untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.
KPU juga sudah memberikan salinan dalam bentuk digital kepada Bawaslu dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk sama-sama dilakukan pencermatan.
Dia menuturkan, masukan dan tanggapan masyarakat ini sangat kami butuhkan untuk menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas di Pilkada serentak tahun 2024.
"Selain itu, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum sebagai Pemilih di portal https://cekdptonline.kpu.go.id/," ungkapnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Wakil Bupati Sambas Terpilih Heroaldi Sebut Kemenangan Milik Seluruh Masyarakat Sambas |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sambas Terpilih Heroaldi Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan |
![]() |
---|
KPU Sambas Tetapkan Satono-Heroaldi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sambas Serahkan Pengusulan Pelantikan ke DPRD |
![]() |
---|
KPU Sambas Akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.