CPNS 2024

Link Cek 600 Formasi CPNS 2024 Otorita IKN Lengkap Syarat dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Pelamar diberi waktu mendaftar mulai tanggal 20 Agustus dan ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Seleksi CPNS 2024 Otorita IKN. Resmi ada 600 formasi yang dibutuhkan untuk CPNS 2024 Otorita IKN. Berikut link cek formasi Otorita IKN dan cara daftar di sscasn.bkn.go.id. 

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

[Cek Berita dan informasi CPNS 2024 klik di Sini]

Syarat CPNS 2024 Otorita IKN

  1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakuka pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional  Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

f. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb); 

h. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved