Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa

"Kerjasama baik dengan pemangku kepentingan di desa, agar administrasi desa yang baik sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Pelaksanaan kegiatan fasilitas pengelolaan aset desa se Kapuas Hulu, di Kantor DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 19 Agustus 2024. Sekretaris DPMD M Kusyairi Husman menyampaikan, kegiatan seperti ini sangat penting dalam pengelolaan aset desa yang harus betul dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efesien. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, M Kusyairi Husman menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan fasilitasi pengelolaan aset desa se Kapuas Hulu.

"Pastinya kegiatan yang dilaksanakan ini merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa," ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.

Maka dari itu jelas Kusairi, berdasarkan dasar hukum ini, maka maksud dari terselenggaranya kegiatan ini adalah agar terlaksananya pengelolaan aset desa, dan tersusunnya buku inventaris aset desa tahun 2023 yang sesuai dengan laporan realisasi pelaksanaan APBDes.

"Pastinya kegiatan seperti ini sangat penting dalam  pengelolaan aset desa yang harus betul dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efesien. Maka harus diselenggarakan dengan baik oleh pemerintah," ucapnya.

Wakil Bupati Wahyudi Hidayat Ajak Promosi Olahraga Sumpit di Kapuas Hulu 

Kusairi juga mengingatkan kepada pejabat desa agar mampu melakukan pengamanan aset-aset di desanya masing-masing. 

"Kerjasama baik dengan pemangku kepentingan di desa, agar administrasi desa yang baik sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Dijelaskan lagi bahwa kegiatan ini adalah bentuk dari salah satu pembinaan administrasi desa oleh DPMD untuk Desa yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu

"Diharapkan dalam pengelolaan aset desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved