Pilgub Kalbar 2024

Lasarus Jawab Kabar Ria Norsan Jadi Kader dan Calon Gubernur dari PDI Perjuangan

Untuk diketahui tersebar dimedia sosial dan grup-grup WhatsApp yang menarasikan Ria Norsan berpasangan dengan Heri Saman maju dalam Pilgub Kalbar 2024

dok. PDIP
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus. Lasarus Jawab Kabar Ria Norsan Jadi Kader dan Calon Gubernur dari PDI Perjuangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus menjawab kabar mengenai isu Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023 menjadi kader sekaligus Calon Gubernur dari PDI Perjuangan.

Untuk diketahui tersebar dimedia sosial dan grup-grup WhatsApp yang menarasikan Ria Norsan berpasangan dengan Heri Saman maju dalam Pilgub Kalbar 2024.

Ria Norsan sebagai Calon Gubernur dan Heri Saman sebagai Calon Wakil Gubernur.

Didalam informasi yang beredar pula dituliskan bahwa sejak senin 19 Agustus 2024 hari ini Ria Norsan menjadi kader PDI Perjuangan.

Ria Norsan sendiri diketahui adalah Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Kalbar.

Bupati Mempawah dua periode itu juga pernah menjadi Ketua DPD Golkar Kalbar pada 2015-2020.

Baca juga: Akhirnya Lasarus Bocorkan Sosok Calon Wakil Gubernur Pendamping, Mengkrucut Pada Tiga Nama!

Dalam gambar atau flayer yang beredar Ria Norsan menggunakan jas lengkap bewarna putih sedangkan Heri Saman menggunakan jas bewarna merah dengan corak atau motif khas Dayak.

"Senin, 19 Agustus 2024 Pukul 10.00 wib Di DPP PDIP Ria Norsan resmi sebagai Kader PDIP dan dapat mandat sebagai Calon Gubernur Kalbar berpasangan dengan Heri Saman...Demikian informasi A1," tulis narasi yang beredar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Lasarus menegaskan jika informasi yang ada tidak benar.

Ketua Komisi V DPR RI itu pun memastikan jika dipastikan flayer atau narasi yang ada bukan dari PDI Perjuangan.

"Ini tidak benar beritanya, Saya tida tau sumbernya dari mana?," ungkap Lasarus secara tertulis kepada Tribun Pontianak.

"Bukan dari PDI Perjuangan sumbernya," timpalnya.

Politisi asal Sintang ini pun menegaskan jika informasi mengenai Pilgub Kalbar bakal segera disampaikan dan tidak dengan perantara.

Untuk itu Ia meminta agar publik atau masyarakat dapat bersabar.

"Kalau ada hal penting akan kami sampaikan langsung tanpa perantara. Jadi harap bersabar tunggu saja sampai waktunya tiba," kata Lasarus.

Tangkapan Layar informasi Ria Norsan-Heri Saman yang beredar Senin 19 Agustus 2024.
Tangkapan Layar informasi Ria Norsan-Heri Saman yang beredar Senin 19 Agustus 2024. Lasarus Jawab Kabar Ria Norsan Jadi Kader dan Calon Gubernur dari PDI Perjuangan. (Tangkapan Layar)

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved