Pilkada Sanggau 2024

DPS Sanggau Pada Pemilu Serentak 2024 Ditetapkan, Bawaslu Sanggau Ajak Masyarakat Kawal Hal Pilih

Selain itu lanjutnya, masalah yang berpotensi dalam penyusunan daftar pemilih antara lain soal kegandaan data kependudukan, masih tercantumnya data or

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin. Ia mengatakan bahwa salah satu tahapan yang cukup krusial dalam Pemilihan tahun 2024 adalah tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, lantaran memiliki permasalahan yang cukup rumit dan kompleks. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan tahun 2024 Kabupaten Sanggau telah ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 16 Agustus 2024. Setelah ditetapkan DPS tersebut maka wajib dilakukan pengumuman kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari tanggal 18 hingga 27 agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut,  Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin mengatakan bahwa salah satu tahapan yang cukup krusial dalam Pemilihan tahun 2024 adalah tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, lantaran memiliki permasalahan yang cukup rumit dan kompleks.

"Tahapan penyusunan daftar pemilih ini membutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai stakeholder, agar tercipta daftar pemilih yang akurat dan berkualitas. Karena daftar pemilih ini sifatnya dinamis," katanya melalui rilisnya, Senin 19 Agustus 2024.

Saparudin mengatakan, dalam proses penyusunan daftar pemilih, ada dua hal mendasar dengan data kependudukan jika dilihat dari posisinya, yaitu ada pihak pemilik data dan pihak pengguna data. 

"Siapa pihak pemilik data, tentunya pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Sementara KPU hanya sebatas pengguna data dengan keterbatasan kewenangan untuk mengubah secara langsung jika ditemukan permasalahan mengenai data yang diterima,"tegasnya.

Selain itu lanjutnya, masalah yang berpotensi dalam penyusunan daftar pemilih antara lain soal kegandaan data kependudukan, masih tercantumnya data orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya. 

Daranante Street Carnaval 3 Meriahkan HUT ke-79 RI, Dibuka PJ Sekda Sanggau

"Sehingga untuk perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024 diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,"ujarnya.

"Apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam pengumuman di tahapan DPS ini atau misalnya masih terdapat daftar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia, dalam hal ini kami mendorong peran aktif masyarakat untuk juga mengecek secara mandiri melalui link cek DPT online ini https://cekdptonline.kpu.go.id/," tuturnya.

Oleh karenanya, Saparudin berharap PPS mengumumkan DPS tersebut di papan pengumuman dikantornya atau ditempat keramaian, serta di Dusun-dusun maupun di papan pengumuman RT/RW yang dapat dilihat oleh seluruh warga setempat.

"Supaya masyarakat aktif dalam mengecek namanya, kemudian jika terdapat nama pemilih yang belum masuk ke dalam DPS, maka dipersilahkan menyampaikan hal tersebut kepada PPS, PPK, dan KPU. ataupun kepada PKD, Panwascam, maupun Bawaslu Sanggau," ujarnya.

Bawaslu Sanggau juga membuka posko kawal hak pilih di 169 Desa/Kelurahan, serta 15 posko kawal hak pilih dan tingkat Kecamatan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved