Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Musyafirin Calon Wakil Gubernur NTB Jagoan PDI Perjuangan, Punya Kas Miliaran

Musyafirin merupakan kandidat Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat pada Pilkada 2024.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Musyafirin Calon Wakil Gubernur NTB Jagoan PDI Perjuangan. Cek berapa Harta Kekayaan Musyafirin dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Musyafirin dalam artikel ini.

Musyafirin merupakan kandidat Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat pada Pilkada 2024.

Ia berpasangan dengan Wakil Gubernur NTB 2018-2023 Sitti Rohmi Djalilah.

Sitti Rohmi Djalilah dan Musyafirin pun telah mendapat dukungan atau rekomendasi dari PDI Perjuangan.

Musyafirin sendiri merupakan Bupati Sumbawa Barat dua periode.

Sebelum menjadi Bupati, ia adalah Sekda Sumbawa Barat.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Sitti Rohmi Djalilah Calon Gubernur NTB Jagoan PDI Perjuangan

Pria kelahiran 22 Juni 1963 ini juga mengemban sejumlah jabatan lain ketika masih jadi PNS.

Diantaranya adalah Kepala Seksi Produksi Pengembangan Usaha Peternakan Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan, Kepala Bappeda hingga Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Sebagai penyelenggara negara, Musyafirin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 19 Agustus 2024, Musyafirin rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Untuk yang terbaru disampaikan pada 27 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, Musyafirin memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 4,9 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved