Penyelundupan Sabu

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 19.908 Gram Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Amankan 6 Tersangka

Dengan keberhasilan  petugas menangkap 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti Shabu 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir

Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika atas Keberhasilanya menangkap  6 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis (Shabu) sebanyak  19.908 gram dan 22.228 butir ekstasi Jumat 16 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di jalan zainudin no. 1 Kota Pontianak  telah melaksanakan  Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika atas keberhasilanya menangkap  6 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis (Shabu) sebanyak  19.908 gram dan 22.228 butir ekstasi, Jumat 16 Agustus 2024.

Konferensi pers ini di pimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., serta dihadiri kabidhumas Polda Kalbar Raden Petit Wijaya, S.I.K , M.M , Jaksa Kejati  Jumriadi SH.MH, dari Balai POM sukmawati, Konwil  BJBC, Wahyu w dan  Kepala  BNN prov Kalbar

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., melalui  Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K. PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.

"TKP pertama, Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 20 juli 2024 bahwa sering terjadi penyelundupan narkotika dari perbatasan yaitu  Kecamatan Jagoi babang Kabupaten Bengkayang (Indonesia) – Serikin, Kucing (Malaysia) Menindak lanjuti informasi tersebut tim Subdit II melakukan serangkaian penyelidikan.  

BREAKING NEWS- Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 19,9 Kilo Gram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi

Kemudian di TKP kedua, Pada hari rabu tanggal 31 juli 2024 sekira pukul 07.30 wib  tempat parkiran besment hotel aston yang beralamat di jalan  hijas gajah mada kelurahan Benua melayu darat kecamatan Pontianak selatan ada  4 orang laki-laki menggunakan 2 unit sepeda motor yang berperan sebagai kurir dari perbatasan ke Pontianak yaitu Micky, Mikel, Jeki dan Yermias dari hasil penggeledahan  petugas berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial MY, ML, JI, dan YS ” jelas PS Kasubdit II  Agus.

"Dengan keberhasilan  petugas menangkap 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti Shabu 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir,  maka  bila diasumsikan  1 gram shabu bisa dikonsumsi untuk 8 jiwa dan satu butir ekstasi bisa dikonsumsi untuk 2 jiwa maka tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar   telah  berhasil menyelamatkan 
generasi muda  sebanyak 203.720 Jiwa,” tutup  Kompol Agus

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved