Kalender 2024

Kalender 2024 Adakah Cuti Bersama Sesudah 17 Agustus? Berikut Daftar Sisa Libur Nasional

Pada 17 Agustus 2024 ini bangsa Indonesia akan beramai-ramai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi Kalender bulan Agustus 2024-Adapun Dalam SKB 3 Menteri Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas SKB sebelumnya, baik sesudah maupun sebelum 17 Agustus tidak dijumpai adanya hari libur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada 17 Agustus 2024 ini bangsa Indonesia akan beramai-ramai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan.

Tanggal tersebut secara resmi ditetapkan sebagai hari libur.

Sebagaimana telah diketahui secara umum, 17 Agustus selalu menjadi hari libur nasional tahunan. Pasalnya, hari tersebut bertepatan dengan momen peristiwa besar bangsa Indonesia yang patut dikenang, Proklamasi Kemerdekaan.

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas SKB sebelumnya, baik sesudah maupun sebelum 17 Agustus tidak dijumpai adanya hari libur.

Berarti, selama Agustus 2024, satu-satunya libur nasional hanyalah pada tanggal 17 saja.

Adapun hingga akhir tahun 2024, masih ada tanggal merah memperingati Hari Kemerdekaan RI, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Hari Natal. 

Kalender 2024 Daftar Sisa Tanggal Merah, Kapan Lagi Ada Libur Nasional?

Pemerintah menetapkan sejumlah tanggal di tahun 2024 sebagai Libur Nasional untuk memperingati hari besar hingga perayaan keagamaan.

Dikutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, berikut sisa Libur Nasional tahun 2024.

Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah/Tahun Baru Islam 1446 H

Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI

Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW

Rau, 25 Desember 2024: Hari Natal.

Kalender 2024 HUT Kemerdekaan RI 79, Apakah Siswa Libur? Cek Jadwal Libur Sekolah!

Tahun 2024 juga memiliki cuti bersama yang dipakai untuk peringatan keagamaan.

Perlu diketahui, ada perbedaan aturan cuti bersama untuk ASN dan pegawai swasta.

Libur cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cuti bersama ASN atau PNS tidak memotong cuti tahunan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved