Berita Viral
Dipermudah! Syarat Urus Dokumen di Dukcapil Kini Tak Perlu Surat Pengantar Lagi Cek Disini
Resmi dipermudah syarat urus dokumen kependudukan di Dukcapil kini tak perlu lagi menyertakan surat pengantar sebagai syarat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat urus dokumen kependudukan di Dukcapil kini tak perlu lagi menyertakan surat pengantar sebagai syarat.
Namun hal itu tidak berlaku secara keseluruhan.
Ada beberapa dokumen yang wajib diurus dan dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).
Beberapa dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Ketiga dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah.
• Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun
Beberapa penerbitan dokumen oleh Dukcapil ini membutuhkan syarat surat pengantar dari RT, RW, dan desa.
Namun, ada beberapa penerbitan dokumen yang tidak membutuhkan surat pengantar.
Berikut daftar layanan di Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar
1. Membuat e-KTP
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi menyampaikan, penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di kartu keluarga (KK), maka tak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.
Pemohon hanya menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat, dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/8/2023).
Namun, apabila pemohon belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW jika ingin membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.
2. Mengurus KTP hilang
Bagi masyarakat yang kehilangan KTP fisik, Anda dapat mengurusnya langsung dan tidak membutuhkan surat pengantar.
Pemohon hanya memerlukan scan atau foto dari KK.
| Seorang Calon Haji Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Lakukan Ini hingga Dicekal 10 Tahun |
|
|---|
| Kisah Pilu Dokter Muda dr Myta Aprilia Azmy, Tetap Jaga Malam di Tengah Sakit hingga Akhirnya Gugur |
|
|---|
| Siswi Kelas 3 SD di Menendang Jadi Korban Perundungan, Pelaku Kakak Kelas hingga Siswi SMP |
|
|---|
| Video Perundungan Siswi SD Menendang Viral, Netizen Bereaksi Keras |
|
|---|
| Mobil Kepala Dinas Seruduk Kerumunan Siswa SD di Pandeglang, 1 Korban Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dipermudah-Syarat-Urus-Dokumen-di-Dukcapil-Kini-Tak-Perlu-Surat-Pengantar-Lagi-Cek-Disini.jpg)