Berita Viral

Dipermudah! Syarat Urus Dokumen di Dukcapil Kini Tak Perlu Surat Pengantar Lagi Cek Disini

Resmi dipermudah syarat urus dokumen kependudukan di Dukcapil kini tak perlu lagi menyertakan surat pengantar sebagai syarat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Warga menunjukkan bentuk fisik e-KTP. Dipermudah! Syarat Urus Dokumen di Dukcapil Kini Tak Perlu Surat Pengantar Lagi Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat urus dokumen kependudukan di Dukcapil kini tak perlu lagi menyertakan surat pengantar sebagai syarat.

Namun hal itu tidak berlaku secara keseluruhan.

Ada beberapa dokumen yang wajib diurus dan dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).

Beberapa dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Ketiga dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun

Beberapa penerbitan dokumen oleh Dukcapil ini membutuhkan syarat surat pengantar dari RT, RW, dan desa.

Namun, ada beberapa penerbitan dokumen yang tidak membutuhkan surat pengantar.

Berikut daftar layanan di Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar

1. Membuat e-KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi menyampaikan, penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di kartu keluarga (KK), maka tak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.

Pemohon hanya menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat, dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Namun, apabila pemohon belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW jika ingin membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.

2. Mengurus KTP hilang

Bagi masyarakat yang kehilangan KTP fisik, Anda dapat mengurusnya langsung dan tidak membutuhkan surat pengantar.

Pemohon hanya memerlukan scan atau foto dari KK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved