Pilgub Kalbar 2024

Cerita NasDem Kalbar Persiapkan Didi Haryono Gantikan Ria Norsan Dampingi Sutarmidji di Pilgub 2024

Sosok Didi Haryono sendiri dipersiapkan NasDem karena dinamika yang terjadi antara kedua pasangan petahana.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Irjen Pol (Purn) H Didi Haryono. NasDem Kalbar cerita mempersiapkan Didi Haryono Gantikan Ria Norsan Dampingi Sutarmidji di Pilgub 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Politisi Partai NasDem membeberkan cerita pihaknya mempersiapkan Didi Haryono menggantikan Ria Norsan mendampingi Sutarmidji sebagai Wakil Gubernur di Pilkada 2024.

Sosok Didi Haryono sendiri dipersiapkan NasDem karena dinamika yang terjadi antara kedua pasangan petahana.

Hal tersebut diungkapkan Idris Maheru pada momen talkshow di Aming Coffe, Jalan Veteran Kota Pontianak, Kamis 15 Agustus 2024.

Diungkapkannya awal NasDem membuka pendaftaran ada tiga nama yang muncul yakni Sutarmidji, Ria Norsan dan Muda Mahendrawan.

Kemudian DPP merekomendasikan Sutarmidji sebagai Gubernur dan Ria Norsan Wakil Gubernur agar kembali berpasangan.

Walaupun sejatinya Ria Norsan mendaftar ke NasDem sebagai Calon Gubernur.

Baca juga: Golkar Pastikan Masih Rekomendasikan Sutarmidji-Ria Norsan di Pilgub Kalbar, Bukan Sutarmidji-Didi

"DPP memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada bapak Sutarmidji untuk melanjutkan pembangunan di Kalbar, pada saat yang bersamaan walaupun Pak Ria Norsan mendaftar sebagai Calon Gubernur, Partai NasDem merekomendasikan supaya Pak Ria Norsan sebagai wakil mendampingi bapak Sutarmidji.

Berjalan prosesnya dan rekomendasi itu sampai hari ini belum berubah, walaupun ada dinamika dan banyak informasi kita terima dimedia sosial (perpisahan Sutarmidji-Ria Norsan, red). Partai NasDem melakukan langkah-langkah kemungkinan apa yang akan terjadi kedepan," katanya.

Jika pun pada akhirnya Sutarmidji dan Ria Norsan berpisah, kata dia, NasDem bisa menerima dan kemudian menyiapkan pengganti.

"Prinsipnya Partai NasDem menghargai semua pihak termasuk Pak Ria Norsan jika mengambil langkah-langkah lain, dan tentu sebagai partai yang berdaulat kami harus menyiapkan langkah strategis dan kami sampaikan saja NasDem menyiapkan Didi Haryono sebagai bahan kajian. 

Tentu Pak Didi Haryono ini karena NasDem tidak bisa mandiri dalam pencalonan, perlu ditawarkan pada calon partai koalisi," paparnya.

Dalam pandangan Partai Nasdem, kata dia, rekomendasi itu tawaran. 

Pihaknya, lanjut Idris Maheru memutuskan merekomendasi Sutarmidji bersama Ria Norsan sebagai tawaran NasDem untuk rakyat. 

"Ini loh NasDem akan, akan mencalonkan bapak ini dan itu hak publik untuk mengetahui," katanya.

Namun pada akhirnya jika harus berpisah, ia menilai Didi Haryono mesti diberikan kesempatan.

"Beliau juga putra daerah di Kalbar, pernah Kapolda, sekarang sebagai komisaris Bank Kalbar, saya kira memahami membangun Kalbar dari pengamanan dan ekonomi, saya kira memadai maka NasDem menawarkan ini kalau puting beliung (istilah isu perpecahan Sutarmidji-Ria Norsan, red) tidak reda," tuturnya.

Baca juga: Zulfydar Bocorkan Calon Gubernur Kalbar Pilihan PAN di Pilkada 2024, Ternyata Sosok Senior

Kolase Idris Maheru politisi Partai NasDem
Kolase Idris Maheru politisi Partai NasDem (Kolase Tribun Pontianak)

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved