Polisi Sosialisasikan Aturan Baru SKCK dan Tertib Berlalu Lintas di SMAN 3 Sekadau Hilir
Bagi mereka yang sudah terdaftar tetapi status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan segera melakukan aktivasi kembali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sat Binmas Polres Sekadau melaksanakan kegiatan sambang dan dialog Kamtibmas di SMAN 3 Sekadau Hilir, Jalan Sekadau - Sintang, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin 12 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keamanan dan ketertiban di kalangan pelajar.
Dipimpin oleh KBO Sat Binmas Polres Sekadau, IPDA Joner Silalahi, bersama Kanit Binkamsa Aiptu Iwan Kurniawan, Kanit Bintibsos Bripka Mawardi, dan anggota Sat Binmas lainnya, kedatangan mereka disambut antusias oleh siswa-siswi sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Joner membagikan brosur berisi informasi penting tentang tertib berlalu lintas dan mekanisme pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sosialisasi ini menekankan perubahan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), yang mengharuskan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuan SKCK.
• Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Heri Mustamin : Kesannya Memaksa Masyarakat Mendaftar BPJS
Menurut IPDA Joner, peraturan terbaru ini mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum mengurus SKCK.
Bagi mereka yang sudah terdaftar tetapi status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan segera melakukan aktivasi kembali.
"Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penerbitan SKCK di kantor kepolisian," jelas IPDA Joner, Selasa 13 Agustus 2024.
Selain itu, IPDA Joner juga menekankan pentingnya pemahaman peraturan lalu lintas di kalangan pelajar dan peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
"Kami berharap melalui kegiatan sambang ini, para siswa dapat memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses administrasi SKCK," ujarnya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelajar serta masyarakat umum terhadap peraturan yang ada, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib," tutupnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Kasat Reskrim Polres Sekadau Pimpin Patroli di Sungai Kapuas untuk Pastikan Tidak Ada Aktivitas PETI |
![]() |
---|
Pimpin Gelar Opsnal Polres dan Polsek Jajaran, Ini Arahan Kapolres Melawi kepada Personel |
![]() |
---|
Rumah Kos di Sekadau Terbakar, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Sekadau Fasilitasi Penjualan Jagung Petani ke Bulog |
![]() |
---|
Dittahti Polda Kalbar Monitoring SOP Perawatan Tahanan dan Barang Bukti di Polres Sekadau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.