Polisi Sosialisasikan Aturan Baru SKCK dan Tertib Berlalu Lintas di SMAN 3 Sekadau Hilir

Bagi mereka yang sudah terdaftar tetapi status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan segera melakukan aktivasi kembali.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
Sat Binmas Polres Sekadau melaksanakan kegiatan sambang dan dialog Kamtibmas di SMAN 3 Sekadau Hilir, Jalan Sekadau - Sintang, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin 12 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sat Binmas Polres Sekadau melaksanakan kegiatan sambang dan dialog Kamtibmas di SMAN 3 Sekadau Hilir, Jalan Sekadau - Sintang, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin 12 Agustus 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keamanan dan ketertiban di kalangan pelajar.

Dipimpin oleh KBO Sat Binmas Polres Sekadau, IPDA Joner Silalahi, bersama Kanit Binkamsa Aiptu Iwan Kurniawan, Kanit Bintibsos Bripka Mawardi, dan anggota Sat Binmas lainnya, kedatangan mereka disambut antusias oleh siswa-siswi sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Joner membagikan brosur berisi informasi penting tentang tertib berlalu lintas dan mekanisme pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sosialisasi ini menekankan perubahan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), yang mengharuskan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuan SKCK.

Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Heri Mustamin : Kesannya Memaksa Masyarakat Mendaftar BPJS

Menurut IPDA Joner, peraturan terbaru ini mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum mengurus SKCK.

Bagi mereka yang sudah terdaftar tetapi status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan segera melakukan aktivasi kembali.

"Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penerbitan SKCK di kantor kepolisian," jelas IPDA Joner, Selasa 13 Agustus 2024.

Selain itu, IPDA Joner juga menekankan pentingnya pemahaman peraturan lalu lintas di kalangan pelajar dan peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

"Kami berharap melalui kegiatan sambang ini, para siswa dapat memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses administrasi SKCK," ujarnya.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelajar serta masyarakat umum terhadap peraturan yang ada, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib," tutupnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved