Pilkada 2024

Hindari Konflik Kepentingan, KMKS Ingatkan Netralitas ASN Hingga Kepala Desa Jelang Pilkada

Alasan yang mendasar kenapa ASN harus netral dalam pemilu, kata dia yaitu salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Foto pengurus dan anggota KMKS. Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda menjelaskan mengenai regulasi aturan tentang netralitas ASN pada pemilu.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) mengingatkan netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang, Senin 12 Agustus 2024.

Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda menjelaskan mengenai regulasi aturan tentang netralitas ASN pada pemilu. 

Dimas bilang, UU No 5 Tahun 2014, Pasal 2 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

"Dasar aturan tersebut kami mengingatkan para ASN khususnya di Pemkab Sambas untuk menjaga netralitas tidak memihak kepada salah satu kontestan yang saat ini mencalonkan diri baik itu Calon Bupati maupun Calon Gubernur," ucapnya.

Dia bilang aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

Baca juga: Angka Kecelakaan Anak, Kepala Dinas Perlindungan Anak Sambas Sebut Perlu Perhatian

"Ini penting kita kawal, seperti yang kita pahami ASN memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu perlu kita jaga bersama dan kita ingatkan bersama ASN tidak boleh ikut kampanye, mendukung secara terang-terangan salah satu Paslon, apalagi terlibat dalam politik praktis," katanya.

Alasan yang mendasar kenapa ASN harus netral dalam pemilu, kata dia yaitu salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.

Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu.

Sementara itu Bidang Aksi dan Advokasi KMKS Rizal mengatakan pihak-pihak yang harus netral ialah ASN, PPPK , KPU , Bawaslu, TNI, Polri, Pejabat negara hingga kepala desa UU Pemilu juga mewajibkan netralitas dalam pemilu kepada pejabat negara hingga kepala desa.

"Hal ini sesuai pasal 282 UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye," katanya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved