Breaking News

Masyarakat Jangan Bingung, Ini Syarat dan Ketentuan Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Mempawah

"Nah, untuk peningkatan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, memiliki syarat KTP asli dan Fotocopy, surat keterangan dokter, surat keterangan lulus t

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES MEMPAWAH
Masyarakat saat melaksanakan uji praktek pembuatan SIM di Satpas Polres Mempawah. Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Lantas Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana menyampaikan syarat dan ketentuan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Mempawah, Minggu 11 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Lantas Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana menyampaikan syarat dan ketentuan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Mempawah, Minggu 11 Agustus 2024.

Dijelaskan Iptu Aditya Jaya, informasi berkenaan persyaratan pembuatan SIM ini bertujuan agar masyarakat secara luas dapat paham dan mengerti syarat, ketentuan maupun alur dalam pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM baru, syaratnya yakni harus memiliki KTP asli dan Fotocopy, surat keterangan dokter, dan surat keterangan lulus test psikologi.

Kemudian, syarat untuk perpanjang atau penurunan golongan SIM yakni, KTP asli dan Fotocopy, surat keterangan dokter, surat keterangan lulus test psikologi, SIM terlampir (telat satu hari proses baru), serta harus ada surat keterangan uji keterampilan pengemudi (khusus jenis SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum.

"Nah, untuk peningkatan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, memiliki syarat KTP asli dan Fotocopy, surat keterangan dokter, surat keterangan lulus test psikologi, dan surat keterangan uji keterampilan pengemudi," jelas Kasat Lantas.

Kasat Lantas menjelaskan, berkenaan dengan biaya dan tarif menyesuaikan dengan permohonan penerbitan SIM yang dimohonkan oleh masyarakat.

Polisi Rilis Daftar 10 Ruko Terbakar Pada Musibah Kebakaran di Jalan Cempaka Kawasan Pasar Mempawah

"Untuk biaya sesuai dengan PNBP untuk pembuatan SIM C baru Rp 100 ribu dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu. Kemudian untuk SIM A baru dan peningkatan golongan Rp 120 ribu baik A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum. Serta perpanjangan untuk SIM A, A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum biayanya Rp 80 ribu," jelas Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Iptu Aditya juga menjelaskan agar masyarakat yang akan membuat SIM harus mengetahui dan mengerti perundang-undangan lalulintas, terampil mengemudikan kendaraan, mengetahui teknik kendaraan, melengkapi administrasi sesuai PNBP yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang kurang paham terkait pembuatan dan perpanjangan SIM, terkait syarat dan mekanismenya bisa menghubungi atau mendatangi Satlantas, nanti akan diarahkan dan dilayani oleh petugas Satlantas Polres Mempawah," terangnya.

Dijelaskan Iptu Aditya, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM nantinya akan mengikuti test tertulis (teori) dan test praktek.

"Bagi masyarakat pemohon SIM baru nanti juga diberikan kesempatan untuk latihan terlebih dahulu. Jadi persiapkan dengan matang dan ikuti petunjuk yang ada insyaallah test pembuatan SIM lancar," ujarnya.

Iptu Aditya Jaya turut memastikan, pelayanan Satpas Polres Mempawah sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut kata Iptu Aditya Jaya, sesuai dengan motto Satpas Polres Mempawah akan melaksanakan tugas dengan ikhlas dan bertanggungjawab, melayani dengan sopan dan tidak mempersulit masyarakat.

"Serta tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keluhan," tegasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved