Pilkada 2024

KPU Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024, Rasidi : Ada 213.699 DPS di Mempawah

Dari Pleno Terbuka tersebut, KPU Mempawah mengumumkan jumlah DPS Kabupaten Mempawah untuk Pilkada 2024.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten, pada Sabtu 10 Desember 2024 di Wisma Chandramidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten, pada Sabtu 10 Desember 2024 di Wisma Chandramidi.

Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Mempawah Lutfiadi, didampingi empat Komisioner lainnya yakni, Rasidi, Syahbandi, Mashudi, dan Muhammad Abdullah.

Dari Pleno Terbuka tersebut, KPU Mempawah mengumumkan jumlah DPS Kabupaten Mempawah untuk Pilkada 2024.

"KPU Mempawah telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan gubenur dan wakil gubenur Provinsi Kalimantan Barat serta bupati dan wakil bupati Kabupaten Mempawah sebanyak 213.699 pemilih yang tersebar di 9 Kecamatan," jelas Kordiv Rendatin KPU Mempawah Rasidi, Minggu 11 Agustus 2024 malam.

Baca juga: Permudah Akses Masyarakat, Pj Gubernur Harisson Resmikan Jembatan Putih Kecamatan Segedong Mempawah

Rasidi mengatakan, jumlah DPS yang diumumkan sebanyak 213.699 pemilih tersebut tersebar di 67 Desa/Kelurahan di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah.

"Dengan hasil DPS meliputi 107.950 pemilih laki-laki, dan 105.749 pemilih perempuan," tegas Rasidi.

Lebih lanjut, Rasidi turut menyampaikan, pada Pilkada 2024 ini KPU Mempawah akan mempersiapkan sebanyak 476 TPS.

"Dari 476 TPS, 2 diantarnya merupakan TPS khusus, yakni di Rutan Kelas IIB Mempawah dan Pondok Pesantren Darussalam Sengkubang," jelas Rasidi.

Setelah Pleno di tingkat Kabupaten jelas Rasidi, hasil DPS akan diumumkan oleh PPS di setiap desa/kelurahan pada 18-27 Agustus 2024.

"Jadi di tanggal tersebut ada tanggapan masyarakat. Nah, silahkan masyarakat untuk mengecek di setiap desa dan kelurahan terkait DPS ini, seandainya ada anggota keluarga yang belum masuk di DPS silahkan melaporkan di Sekretariat PPS desa setempat," pesan Rasidi. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved