PCNU Kapuas Hulu Pastikan Jaga Netralitas di Pilkada 

jika dalam Pemilu terdapat masalah penyimpangan dan kecurangan, penyelesaian yang terbaik adalah melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
FILE/Khusairi Usman.
Rois Syuriah PCNU Kapuas Hulu, Khusairi Usman. Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengunakan hak pilihnya masing-masing pada tanggal 27 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU -  Rois Syuriah PCNU Kabupaten Kapuas Hulu, Khusairi Usman, menegaskan pihaknya (Nahdatul Ulama) tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu.

"Kami tidak memihak kesiapan pasangan colan, tetap menjaga netralitas, dan terpenting adalah masyarakat untuk tetap bersatu menjaga keharmonisan, hidup rukun selama proses Pilkada," ujarnya, Jumat 9 Agustus 2024.

Khusairi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengunakan hak pilihnya masing-masing pada tanggal 27 November 2024, jangan ada yang mengintervensi masyarakat.

"Terpenting adalah sangat merugi jika karena beda pilihan sampai terjadi ketidakharmonisan," ucapnya.

KPU Landak Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024


Selain itu Khusairi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjadi wasit yang adil, profesional, objektif, berintegritas, dan bertanggung jawab pada Pilkada 2024.

“Sebagaimana perintah konstitusi, sebagai wasit, pertanggungjawabannya bersifat moral ke duniawiyah  bahkan hisab Tuhan bagi kaum beriman di hari akhir kelak. Pemilu yang bersih, beretika, dan tidak ada kecurangan mesti menjadi komitmen seluruh pihak," ujarnya.


Diharapkan juga kepada TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawal jalannya pemilu, dengan jiwa patriotisme, profesionalitas, dan moralitas. "Tanggung jawab konstitusionalnya dalam melaksanakan dan mengawal pemilu yang bersih,” ucapnya.

Khusairi menuturkan, jika dalam Pemilu terdapat masalah penyimpangan dan kecurangan, penyelesaian yang terbaik adalah melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian sengketa Pemilu secara hukum ditegakkan dengan lurus disertai kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan etika luhur pihak penyelenggara pemilu dan institusi negara yang terkait,” ungkapnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved