IJW Nilai 2 Kasus Kecelakaan Kerja di Mempawah Disebabkan Perusahaan Abaikan Keselamatan Pekerja
Sudiyanto mendesak agar perusahaan yang abai akan keselamatan para pekerjanya diberikan sanksi yang tegas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW) Mempawah, Sudiyanto Nursasi, menilai dua kasus Kecelakaan Kerja yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Mempawah disebabkan perusahaan lalai abaikan keselamatan pekerja, Jumat 9 Agustus 2024.
Untuk itu, Sudiyanto mendesak agar perusahaan yang abai akan keselamatan para pekerjanya diberikan sanksi yang tegas.
Diketahui dua kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Mempawah yang terjadi dalam waktu dekat yakni dua pekerja PT CCI yang sedang menggarap pembangunan Pabrik Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT BAI (Borneo Alumina Indonesia) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, pada 4 Agustus 2024 pagi.
Dua pekerja tersebut tertimbun tanah, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan satu korban lainnya dapat diselamatkan dan dirawat di rumah sakit.
• PT BAI Mempawah Pastikan Pekerja Meninggal Dunia Kecelakaan Kerja Asal Aceh Sudah Dimakamkan
Kemudian, kasus kecelakaan kerja terbaru yakni seorang pekerja lepas meninggal dunia setelah terjatuh dari plafon lantai tiga Gedung Baru RSUD dr Rubini Mempawah, pada 5 Agustus 2024 malam.
"Dari dua kasus kecelakaan kerja ini, kita melihat suatu permasalahan yang sama. Yakni kurangnya safety bagi pekerja di lapangan. Ini tanggungjawabnya perusahaan atau pemberi kerja," tegas Sudianto Nursasi menyikapi dua kasus kecelakaan kerja di Mempawah.
Sudianto menegaskan, sebagaimana mengacu pada aturan perundang-undangan Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan keselamatan bagi karywan atau pekerjanya.
"Selain memberikan perlindungan keselamatan dalam bentuk peralatan dan perlengkapan, pekerja juga harus didaftarkan dalam program jaminan kesehatan," tegasnya.
Untuk itu, Sudianto mendesak instansi berwenang agar menyelidiki penyebab dua kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Mempawah.
Menurut Sudianto, jika terbukti ada unsur kelalaian, maka unsur perusahaan wajib diberikan sanksi tegas.
"Dinas Tenaga Kerja harus menyelidiki penyebab kasus kecelakaan kerja ini, jangan diabaikan begitu saja. Jika memang nantinya terbukti pihak perusahaan lalai dan mengabaikan keselamatan pekerjanya maka harus ada sanksi tegas," desaknya tegas.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Kasus Campak di Mempawah Meningkat, Diskes PPKB Minta Puskesmas Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Erlina Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Jasa Lewat Workshop Procurement Apkasi Expo 2025 |
![]() |
---|
Prestasi Nasional, Penyuluh Agama Islam Mempawah Juara Penais Award 2025 |
![]() |
---|
Polsek Sungai Pinyuh Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras dan Minyak Goreng Ludes Terjual |
![]() |
---|
Bupati Erlina Bawa Potensi Mempawah ke Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.