Berita Viral

Resmi Terbit! Aturan Rupiah Digital Alat Transaksi Baru yang Mirip Uang Elektronik

Resmi terbit, aturan baru alat transaksi keuangan berupa Rupiah Digital yang diprakarsai langsung pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Bank Indonesia
Poster ilustrasi uang digital. Resmi Terbit! Arti Rupiah Digital Alat Transaksi Baru yang Mirip Uang Elektronik. 

1. Pihak penerbit uang

Perbedaan rupiah digital dan uang elektronik yang paling sederhana adalah dari segi pihak penerbitnya.

Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sedangkan uang elektronik dapat diterbitkan oleh pihak lain, seperti bank umum atau non-perbankan.

Oleh karena itu, kehadiran rupiah digital tidak akan menghilangkan fungsi uang tunai dan uang elektronik.

Sebaliknya, rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.

2. Bentuk uang

Dilansir dari laman Kompaspedia, mata uang atau digital currency digital merujuk pada uang dengan bentuk digital.

Artinya, jenis mata uang ini tidak memiliki bentuk fisik yang setara seperti tagihan, cek, atau koin.

Rupiah digital pun betul-betul merupakan uang yang hanya ada dalam bentuk digital.

Hal tersebut berbeda dengan uang elektronik yang hanya berupa catatan digital dari uang tunai fisik atau deposit yang dipegang oleh bank maupun lembaga keuangan.

Sebagai informasi, mata uang digital dapat dikategorikan lebih lanjut menjadi cryptocurrency, virtual currency, stablecoin, dan mata uang digital bank sentral (CBDC).

Tiga jenis mata uang selain CBDC disebut mata uang digital terdesentralisasi, yang peredarannya tidak dikontrol oleh bank sentral atau pemerintah.

3. Risiko

Lantaran diterbitkan dan dikontrol oleh BI, maka rupiah digital dinilai memiliki risiko lebih rendah dan terjamin dibandingkan uang elektronik ataupun mata uang digital lain.

Adapun penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI karena saat ini peredaran uang digital sudah tak dapat lagi dihindari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved