Pilkada 2024
RESMI! Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih Hasil Pilkada 2024 Seluruh Indonesia Cek Disini
Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 seluruh Indonesia resmi diumumkan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 seluruh Indonesia resmi diumumkan pemerintah.
Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada 2024.
Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Kemudian untuk jadwal pelantikan Gubernur terpiliha akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
• Syarat Dukungan Partai Cukup, Pasangan Bala-Ronny Pastikan Maju Pilkada Sintang
Ia mengungkapkan gubernur terpilih hasil Pilkada2024 rencananya akan dilantik pada 7 Februari 2025 untuk daerah yang hasil pilkada-nya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Tito usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
“Untuk gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, serentak (dilantik) oleh presiden itu tanggal 7 Februari 2025,” kata Tito kepada awak media di Kemenko Polhukam, Selasa.
Setelah pelantikan, para gubernur/wakil gubernur akan kembali ke daerah masing-masing untuk melantik bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Tito mengaku sudah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah.
“Kami sudah menyampaikan izin prakarsa kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Menteri Sekretariat Negara, setelah itu melakukan harmonisasi,” kata Tito.
Revisi itu dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat batas minimal usia calon kepala daerah saat pelantikan.
“Akarnya dari MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan, KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan,” kata Tito.
Sebelumnya, KPU menunggu kepastian dari pemerintah soal waktu pelantikan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Pertanyaannya, kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya (peraturan presiden) terbit," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, 8 Juli 2024 lalu.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Resmi Batal di 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
LINK Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Semua Provinsi se-Indonesia, Cek Disini! |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Semarang 2024, Selisih Tipis Antar Agustina vs Yoyok |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta 2024, Apakah Paslon Hasto-Wawan Menang? |
![]() |
---|
HASIL Rekapitulasi Suara Pilkada Palu 2024, Dominasi Petahana Hadianto Rasyid Dikalahkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.