Polsek Jelai Hulu Tangkap Terduga Pelaku Kasus Narkoba dan Sita Sabu 37,32 Gram
Kita juga terus melakukan pendalaman terkait asal dari sabu tersebut dan pihak pihak yang terkait dengan peredaran barang haram ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polsek Jelai Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus narkoba berinisial MA (48), warga Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.
Dirinya diamankan petugas beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 37,32 gram.
Pelaku ditangkap pada Senin 5 Agustus 2024 sekira pukul 00.45 wib dini hari di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Ruswanto, S.H., menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya dijadikan tempat transaksi narkoba.
“ Dari info tersebut, kami langsung bergerak cepat menyelidiki di lapangan dan pada senin dini hari kita langsung melakukan upaya hukum dengan menggeledah rumah tersebut ” ujar Ruswanto.
• Gagalkan 200 Kg Narkoba di Perbatasan, Danrem 121/Abw Targetkan Tangkap Bandar Narkoba
Dilanjutkannya, disaksikan oleh beberapa warga setempat, petugas menggeledah badan pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa 25 klip plastik bening ukuran sedang berisi serbuk sabu, 11 klip plastik ukuran kecil berisi serbuk sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong atau alat hisap. 1 buah sendok sabu. 1 buah handphone serta uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan sabu sebesar 30 juta rupiah.
“ Jumlah keseluruhan sabu yang kita amankan dari pelaku adalah 36 klip dengan berat total 37,32 gram bruto. Dari pengakuan pelaku bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Kita juga terus melakukan pendalaman terkait asal dari sabu tersebut dan pihak pihak yang terkait dengan peredaran barang haram ini,” tuturnya.
Kini pelaku serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “ Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ” Tutup Ruswanto.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
| Kapolres Ketapang Pimpin Kegiatan Peningkatan Kemampuan Satkamling di Aula Polres Ketapang |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas Seorang Wanita di Jalan Dipenogoro Ketapang |
|
|---|
| Sekda Ketapang Buka Rakor dengan MUI, Rumuskan Langkah Nyata Hadapi Berbagai Tantangan Umat |
|
|---|
| Pemkab Ketapang Gelar Larwasda Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2025 |
|
|---|
| Janji Pinjam Tiga Hari, Motor Honda Vario Hilang Dilarikan Teman Kerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.