Pilgub Kalbar 2024
Akhirnya Lasarus Bocorkan Sosok Calon Wakil Gubernur Pendamping, Mengkrucut Pada Tiga Nama!
Lanjut dikatakan politisi asal Sintang ini, pada survei pertama ia sudah disandingkan dengan lawan petahana yakni Sutarmidji-Ria Norsan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus membocorkan sosok Calon Wakil Gubernur pendampingnya untuk maju di Pilgub Kalbar 2024.
Namun pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR RI ini enggan menyebut nama.
Lasarus memberikan bocoran terkait latar belakang dan jumlah nama yang telah mengkrucut.
"Sekarang sudah mengkrucut ke tiga nama, tapi tidak saya sebutkan," kata Lasarus, Selasa 6 Agustus 2024 saat ditemui di Kota Pontianak.
"Ada dari politisi, mantan bupati, dan kalangan praktisi. Beda-beda profesi," tambahnya.
Menurut Lasarus, hingga sekarang nama-nama yang ada itu sedang berproses.
Baca juga: Cerita Lasarus Didepan Mahasiswa: Dari Dipanggil Puan Maharani Hingga Jadi Ketua Komisi V DPR RI
Ia mengatakan tentu perlu menghitung secara baik dan matang karena ingin komposisi yang baik.
Terlebih untuk di Pilgub Kalbar ini Lasarus tak ingin hanya mendapat gelar sebagai calon.
"Sekarang sedang proses. Kalau bicara majukan saya sudah bilang, kapanpun saya desain untuk maju. Surat perintah partai sudah keluar, saya maju. Hanya memang perlu kami sampaikan menyusun komposisi tidak gampang, saya tidak ingin jadi calon, sayakan ingin jadi Gubernur, kalau mau jadi calon mudah," ujarnya.
"Karena desain maju Gubernur itu kita dengan pasangan, kita dengan pasangan harus yang pas. Mana pasangan yang mendorong elektabilitas saya, kemudian survei juga harus saya lihat.
Survei juga bukan hanya satu lembaga survei, berbagai lembaga survei kita lihat, kalau saya dengan si A bagaimana, si B bagaimana, si C bagaimana. Sekarang saya sedang melakukan survei yang kedua," timpal Lasarus.
Lanjut dikatakan politisi asal Sintang ini, pada survei pertama ia sudah disandingkan dengan lawan petahana yakni Sutarmidji-Ria Norsan.
"Survei pertama sudah selesai, saya buka saja, posisi survei pertama saya sendiri sudah disurvei ketika Pak Midji berpasangan dengan Pak Norsan, tapi Lasarus masih sendiri tanpa wakil," ujar Lasarus.
Baca juga: TERJAWAB! Teka-teki Makna Foto Pertemuan Sutarmidji dan Lasarus Jelang Pilgub Kalbar 2024

Untuk itu ia perlu sosok wakil yang dapat meningkatkan elektabilitasnya maju berlaga menandingi petahana.
"Sekarang saya survei, saya dengan wakil. Sayakan harus nanya orang juga, eh pak boleh gak saya survei bapak dengan saya, kan ini perlu waktu. Komunikasi politik inikan tidak gampang, tiba-tiba yang bersangkutan keberatan kita survei, bagaimana. Jadi saya juga lihat ketika yang disurvei sudah oke, nanti kita diskusi lagi, itulah tahapan sekarang," tuturnya.
Terlebih kata dia, pendaftaran ke KPU diakhir Agustus, sehingga masih ada waktu untuk menimang-nimang calon Wakil Gubernur.
"Pendaftarankan tanggal 27, masih cukup lama," katanya.
Namun demikian ia mengestimasi bahwa pada pekan depan hasil survei akan keluar untuk menentukan siapa pendampingnya.
"Surveikan satu minggu, satu minggu ke depanlah, akan dipresentasikan ke DPP Partai, kita harus bicara dengan partai," kata Lasarus.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Pleno KPU Kalbar, Ria Norsan Siap Jalankan Amanah Sebagai Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
KPU Kalbar Gelar Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kalbar |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Pj Gubernur Harisson Masih Tunggu Aturan Pusat Terbaru |
![]() |
---|
BESOK KPU Kalbar Akan Tetapkan Ria Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Peroleh Hasil Tertinggi Pilgub Kalbar, Ria Norsan: Ini Kepercayaan Besar Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.