Pilgub Kalbar 2024

Akhirnya Lasarus Bocorkan Sosok Calon Wakil Gubernur Pendamping, Mengkrucut Pada Tiga Nama!

Lanjut dikatakan politisi asal Sintang ini, pada survei pertama ia sudah disandingkan dengan lawan petahana yakni Sutarmidji-Ria Norsan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI-P) Provinsi Kalbar, Lasarus. Lasarus Bocorkan Sosok Calon Wakil Gubernur Pendamping di Pilgub 2024 

Terlebih kata dia, pendaftaran ke KPU diakhir Agustus, sehingga masih ada waktu untuk menimang-nimang calon Wakil Gubernur.

"Pendaftarankan tanggal 27, masih cukup lama," katanya.

Namun demikian ia mengestimasi bahwa pada pekan depan hasil survei akan keluar untuk menentukan siapa pendampingnya.

"Surveikan satu minggu, satu minggu ke depanlah, akan dipresentasikan ke DPP Partai, kita harus bicara dengan partai," kata Lasarus.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved