Berita Viral

DASAR Hukum Polisi Bisa Tilang Kendaraan Pajak Mati Meski Pengendara Lengkap SIM dan STNK

Dasar landasan hukum yang membuat polisi bisa menilang kendaraan yang mati pajak meski dilengkap dengan SIM dan STNK.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Sejumlah polisi tampak menggelar giat memeriksa kelengkapan pengendara beserta kendaraan di jalanan. DASAR Aturan Polisi Tilang Kendaraan Pajak Mati Meski Pengendara Lengkap SIM dan STNK. 

"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang," kata Alfian, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Sebab, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.

"Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak," terang Alfian.

Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi.

"Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Sanksi tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dipermudah! Aturan Pasang Baru dan Tambah Daya Listrik di PLN Per Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga

Endang menyampaikan, STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak," papar Endang.

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved