Tindak Pidana Keimigrasian, Warga Malaysia Terancam Hukuman 1-5 Tahun
"Penegakan hukum keimigrasian diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau," ungkapnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung, menyampaikan tersangka kasus tindakan pidana keimigrasian yang melibatkan seorang warga Malaysia yaitu beranisial AA berusia 55 tahun laki-laki terancam hukuman kurungan penjara dari 1-5 tahun.
"Tersangka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 atau Pasal 119 ayat 1 Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, terancam hukuman penjara minimal 1 tahun atau paling maksimal pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Joenari menjelaskan bahwa, saat ini tersangka yang berada dari warga asing asal Malaysia tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Kapuas Hulu, dan sekarang berada ditahan Rutan Pontianak.
"Tersangka akan mengikuti proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Joenari juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca juga: Kemenangan Gemilang Tim Voli Putra Kapuas Hulu atas Kubu Raya di Turnamen Kapolda Cup 2024
"Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka AA telah kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka AA diketahui masuk melewati jalur hutan di Desa Badau, Kecamatan Badau, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, dan paspor yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya ketika berada di wilayah Indonesia.
"Kita akan melakukan penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku, dikarenakan tersangka AA sudah melanggar hukum keimigrasian, maka harus kita proses secara hukum keimigrasian tersebut," ucapnya.
Joenari juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku dan melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui kepada pihak berwenang.
"Penegakan hukum keimigrasian diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau," ungkapnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Sutarmidji Kenang Sosok Prof Thamrin Usman, Rektor Visioner yang Tinggalkan Jejak Besar di Untan |
|
|---|
| Rektor Untan Kenang Sosok Thamrin Usman, Punya Dedikasi Tinggi di Dunia Pendidikan Kalbar |
|
|---|
| Kemarau di Kalbar Diprediksi Lebih Awal dan Lebih Kering, Puncak Juni hingga September |
|
|---|
| Anak 10 Tahun Jadi Korban Jambret di Pontianak Selatan, HP Berisi Kenangan Mendiang Ayah Raib |
|
|---|
| SPMB 2026 Pontianak, Jalur Prestasi Gunakan 70 Persen Nilai TKA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pidana-010824-jalurs.jpg)