Public Service
Iuran BPJS Kesehatan Bulan Agustus 2024, Simak Cara Mengajukan Pindah Tingkat Kelas BPJS!
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri yang berlaku dibulan Agustus 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri yang berlaku dibulan Agustus 2024.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.
Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan.
Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.
“Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan,” tulis BPJS Kesehatan dalam laman resminya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.
Namun, ada beberapa kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas.
• Cara Terbaru Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tanpa Harus Datang ke Kantor Layanan
Berikut adalah ketentuan kenaikan kelas dan selisih biayanya.
Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.
Pembayaran selisih biaya bisa dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain.
Sebelumnya, peserta mandiri bisa meningkatkan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut antara tarif INA-CBG kelas Rawat Inap lebih tinggi yang dipilih dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya.
Diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
• Program PESIAR BPJS Kesehatan Perkuat Akses Jaminan Kesehatan di Kabupaten Kubu Raya
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3; Peserta Bukan Pekerja kelas 3; Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:
Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1.
Selisih tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 2.
Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1.
Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1.
Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan Rawat Inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.
Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.
Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.
Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap sesuai hak peserta. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.