Pilkada Kapuas Hulu 2024

Hasil Coklit Pilkada di Kapuas Hulu Dalam Proses Rekapitulasi

Terkait temuan tersebut, jelas Haidir, sudah ditangani oleh tingkat bawah seperti PPS dan PPK, sehingga semua temuan sudah tidak ada permasalahan lagi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Petugas Partalih dari KPU saat melakukan coklit untuk Pilkada pada 27 November 2024 wilayah Kapuas Hulu, belum lama ini. Pelaksanaan coklit sudah selesai pada tanggal 24 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf, menyampaikan bahwa setelah selesai melaksanakan coklit yang dilakukan oleh Partalih, barulah rekapitulasi coklit sampai dengan 31 Juli 2024.

"Jadi setelah dilakukan rekapitulasi hasil coklit, dilanjutkan dengan rapat pleno DPHP di tingkat PPS atau desa, yang dimulai dari tanggal 1-3 Agustus tahun 2024," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 30 Juli 2024.

Dijelaskan juga, setelah melaksanakan rapat pleno tingkat PPS atau desa, barulah melakukan pleno tingkat PPK atau Kecamatan, dan KPU Kabupaten, yang akan direncanakan pada tanggal 10 Agustus 2024.

"Diharapkan semua proses pencoklitan dari awal hingga rapat pleno tingkat kabupaten, bisa tetap berjalan dengan sukses dan lancar, tanpa ada gangguan apapun," ucapan.

Yusuf juga kembali mengajak seluruh masyarakat Kapuas Hulu, untuk selalu sama-sama mensukseskan kembali Pilkada yang akan dimulai pada tanggal 27 November 2024, seperti pemilihan bupati dan wakil bupati, dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar.

Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu Gelar Bimtek Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD

"Maka diharapkan kepada masyarakat, untuk selalu mengunakan hak pilihnya, sesuai dengan hati nurani, dan tentunya tanpa ada intervensi dari pihak lainnya," ungkapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir, menyampaikan selama pelaksanaan tahapan coklit pihaknya di Bawaslu telah melakukan pengawasan sesuai dengan dengan aturan yang berlaku.

"Jadi berdasarkan hasil pengawasan yang sudah dilakukan tersebut, kami mencatat ada sebanyak 27 temuan di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Hulu Gurung, dan Badau," ujarnya.

Terkait temuan tersebut, jelas Haidir, sudah ditangani oleh tingkat bawah seperti PPS dan PPK, sehingga semua temuan sudah tidak ada permasalahan lagi.

"Pastinya kami ingin hak pilihnya masyarakat saat Pilkada bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved