Breaking News

Karhutla di Kalbar

Karhutla di Kubu Raya Status Tanggap Darurat, Pemkab Kubu Raya Gelar Apel Siaga Gabungan

"Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Barat yang rentan terhadap bencana Karhutla," ujarn

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman bersama Dandim 1207 Pontianak Kol Arm Irwansyah, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya H Suharso, saat ikuti apel siaga gabungan pencegahan dan penanganan Karhutla pada Senin 29 Juli 2024 pagi di halaman Kantor Bupati Kubu Raya. 

TRIBUNPONIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemkab Kubu Raya gelar apel siaga gabungan pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Senin 29 Juli 2024 pagi di halaman Kantor Bupati Kubu Raya.

Apel siaga gabungan pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman.

Satu Satuan Setingkat Peleton (SST) prajurit TNI dan anggota Kepolisian serta pihak unsur terlibat yang ikut serta dalam apel siaga gabungan pencegahan dan penanganan Karhutla yakni dari Kodim 1207/Pontianak, Satbrimob Polda Kalbar, Ditsamapta Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, BPBD Kab. Kubu Raya, Manggala Agni Daops Kalimantan VIII Pontianak dan Basarnas Pontianak, Sat Pol PP Kab. Kubu Raya dan petugas Damkar Swasta se- Kab. Kubu Raya.

Dalam sambutan Pj. Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman menuturkan Apel ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan kita dalam Pencegahan dan penanganan Kebakaran dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya

"Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Barat yang rentan terhadap bencana Karhutla," ujarnya dihadapan peserta apel Siaga Karhutla.

Tanggapi Asap Akibat Karhutla, Ini Harapan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kalbar

Lanjutnya, Oleh sebab itu, seluruh elemen dan Stakeholder terkait di Kabupaten Kubu Raya dituntut siap siaga dalam menghadapi dan menanggulangi bencana Karhutla.

Ia juga menuturkan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan Karhutla secara terpatu tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor : 550/BPBD/2024 tentang penetapan status tanggap darurat bencana asap akibat Karhutla di Kabupaten Kubu Raya.

Dan Pj Bupati Kubu Raya ini menegaskan status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 25 Juli 2024 hingga 07 Agustus 2024.

Selain itu, Pemda Kab. Kubu Raya juga telah berupaya dalam pencegahan Karhutla dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 300.2.1/197/BPBD/2024 dengan mensosialisasikan secara massif kepada masyarakat serta melakukan Patroli terpadu dan pemadaman di lokasi terjadinya Karhutla.

Namun, Pj Bupati Kubu Raya ini juga menuturkan penyelesaian Karhutla tidak dapat dilakukan secara Parsial masing-masing pihak, oleh karena itu perlu adanya kerjasama yang baik antara seluruh Stakeholder.

"Melalui apel ini, kami instruksikan agar koordinasi dan Komunikasi yang telah berjalan baik dapat ditingkatkan kembali dan Kami juga memohon kepada seluruh Stakeholder yang terlibat untuk tetap siaga dan memastikan peralatan operasional sudah siap siaga setiap saat," katanya.

Hadir dalam apel siaga cegah dan tangani karhutla, Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahids Putra, Dandim 1207 Pontianak Kol Arm Irwansyah, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya H Suharso, Kasi Datun Kejari Mempawah Sondang Edward Situngkir, Sekda Kubu Raya Yusran Anizam, Kepala Stasiun Meteorologi Erika Mardiyanti, Taufik Ka.Ops Manggal Agni Kalimantan VIII Pontianak. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved