Cara, Syarat dan Berkas Daftar KIP Kuliah 2024 Online, Resmi Buka Lagi Sampai 31 Oktober!

Sebelumnya, laman pendaftaran KIP Kuliah sempat tidak dapat diakses. Hal itu imbas dari peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/fz
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP Kuliah 2024 resmi dibuka lagi pada Senin 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024. Simak cara, syarat dan berkas pendaftarannya! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah resmi dibuka lagi per hari ini Senin 29 Juli 2024.

Sebelumnya, laman pendaftaran KIP Kuliah sempat tidak dapat diakses.

Hal itu imbas dari peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).

Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka hingga 31 Oktober 2024.

Berikut informasi mengenai syarat pendaftaran, berkas pendaftaran hingga cara mendaftar KIP Kuliah 2024:

DAFTAR Perusahaan Terbaru dengan Rekor Setoran Pajak Paling Tinggi di Seluruh Indonesia Cek Disini

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved